Informasi Serta Merta

Informasi yang wajib di umumkan secara Serta-merta adalah suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang meliputi : Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat. (Undang-Undang No 14 Pasal 10 Tahun 2008)

  1. Badan Publik wajib mengumumkan secara sertamerta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
  2. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Waspada Bencana Alam

-Gempa Bumi
-Banjir
-Longsor
-Kebakaran


Berikut Kegiatan Sekolah Pascasarjana yang terkait dengan hajat hidup orang banyak :
-Program Stunting
-Kesiapsiagaan Bencana

-Diskusi Publik Terkait Bencana 

https://www.youtube.com/live/nlvuCxAaf1Q?si=4Yohta18qdWtuDCg

-Peningkatan Kompetensi ASN Melalui Pendidikan Pascasarjana

https://www.youtube.com/live/mY_On-djMvQ?si=KI-cpQdxLKiFTY0L

-Webinar Ketahanan Nasional

https://www.youtube.com/watch?v=kCiDDN0iOGs&t=2198s

-Webinar Strategi Percepatan Pengentasan Penduduk Miskin di Perdesaan

https://www.youtube.com/watch?v=SeLnAmSJfEU

-Pertemuan Ilmiah Klaster Kajian Bencana

https://www.youtube.com/watch?v=V3Na3fZWeIw

 

Read 5494 times Last modified on Rabu, 02 Oktober 2024 10:05