Informasi yang wajib di umumkan secara Serta-merta adalah suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang meliputi : Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat. (Undang-Undang No 14 Pasal 10 Tahun 2008)
- Badan Publik wajib mengumumkan secara sertamerta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
- Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Waspada Bencana Alam
-Gempa Bumi
-Banjir
-Longsor
-Kebakaran
Berikut Kegiatan Sekolah Pascasarjana yang terkait dengan hajat hidup orang banyak :
-Program Stunting
-Kesiapsiagaan Bencana
-Diskusi Publik Terkait Bencana
https://www.youtube.com/live/nlvuCxAaf1Q?si=4Yohta18qdWtuDCg
-Peningkatan Kompetensi ASN Melalui Pendidikan Pascasarjana
https://www.youtube.com/live/mY_On-djMvQ?si=KI-cpQdxLKiFTY0L
https://www.youtube.com/watch?v=kCiDDN0iOGs&t=2198s
-Webinar Strategi Percepatan Pengentasan Penduduk Miskin di Perdesaan
https://www.youtube.com/watch?v=SeLnAmSJfEU
-Pertemuan Ilmiah Klaster Kajian Bencana
https://www.youtube.com/watch?v=V3Na3fZWeIw