Sekolah Pascasarjana Unand Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik melalui KIP Monev 2026
Humas SPs UNAND — Sekolah Pascasarjana Universitas Andalas melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana turut mengikuti kegiatan Keterbukaan Informasi Publik Monitoring dan Evaluasi (KIP Monev) serta Pengisian Kuesioner Informatif Tahun 2026 yang diselenggarakan Universitas Andalas.
Foto bersama pimpinan Universitas Andalas dan peserta kegiatan KIP Monev serta Pengisian Kuesioner Informatif Tahun 2026. (Sumber : Humas UNAND).Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Universitas Andalas dalam memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik berjalan secara optimal pada seluruh unit kerja. Bagi PPID Pelaksana Sekolah Pascasarjana, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk melakukan evaluasi sekaligus memperkuat pengelolaan dan penyediaan informasi publik di lingkungan Sekolah Pascasarjana.
Melalui KIP Monev, Sekolah Pascasarjana terus mendorong penyediaan informasi yang transparan, akurat, mudah diakses, dan diperbarui secara berkala melalui kanal informasi resmi. Hal ini mencakup penyajian informasi akademik, layanan, kelembagaan, kegiatan, serta berbagai informasi publik lainnya yang dibutuhkan oleh sivitas akademika dan masyarakat.
Keikutsertaan PPID Pelaksana Sekolah Pascasarjana juga menjadi bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik secara berkelanjutan. Hasil evaluasi dan pengisian kuesioner menjadi bahan untuk melakukan pembenahan terhadap ketersediaan, kelengkapan, dan penyajian informasi pada kanal resmi Sekolah Pascasarjana.
Dengan penguatan koordinasi bersama PPID Utama Universitas Andalas, Sekolah Pascasarjana berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan informasi publik yang informatif, responsif, dan mendukung terwujudnya tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel.
Tag: #SekolahPascasarjanaUnand #SPsUnand #UniversitasAndalas #PPIDUnand #PPIDPelaksana #KIPMonev2026 #KeterbukaanInformasiPublik #InformasiPublik #Transparansi #PelayananPublik
