bersama ini kami sampaikan daftar nama mahasiswa Program Doktor (S3) Angkatan Tahun 2014 yang telah lulus seminar/ ujian proposal penelitian disertasi dan masih aktif penelitian serta tetap mengunggah laporan kemajuan studi, yang direkomendasikan dan telah divalidasi oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara sebagai penerima bantuan perpanjangan studi Program Doktor (S3) Angkatan 2014 Semester ke 7 Tahap 2 Tahap Anggaran 2017.
Pembiayaan bantuan perpanjangan studi (1 semester) sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan melalui Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) antara Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan Perguruan Tinggi penyelenggara.
Oleh karena itu, mohon agar penyerahan dana bantuan perpanjangan studi tersebut dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengutamakan ketepatan waktu.
Untuk melihat nama mahasiswa bisa di unduh pada attachment artikel dibawah ini
Demikian persetujuan penetapan ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan atas perhatian serta kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Dalam upaya menambah wawasan dan memberikan pengalaman internasional kepada para dosen tetap pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang sedang melaksanakan studi S3 nya pada Program/Sekolah Pascasarjana penyelenggara BPP-DN, Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti setiap tahun menyediakan Beasiswa Program Peningkatan Kualitas Publikasi Internasional (PKPI)/ Sandwich Like.
Tempat Workshop : Hotel Grandzuri
Jam : 08.30
Sehubungan dengan hal tersebut, Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti akan melaksanakan Workshop Penulisan Publikasi Internasional yang bertujuan agar peserta dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi Beasiswa PKPI tahun 2018 . untuk lebih lengkapnya silahkan klik attachment dibawah ini
Sehubungan dengan pelaksanaan Wisuda IV Tahun 2017 pada hari jum'at 17 Nopember 2017 untuk wisuda Program Profesi, Spesialis, Magister, Doktor, dengan ini kami mengundang saudara untuk hadir pada :
Hari/Tanggal | : Kamis, 16 Nopember 2017 |
Pukul | : 09.00 WIB |
Tempat | : Auditorium Universitas Andalas, Kampus Limau Manis |
Acara | : Gladi Resik |
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama saudara diucapkan terima kasih.
PELAJARAN DAR I PRAKTIK PENYUSUN AN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
Werry Darta Taifur
Fakultas E konomi Univer sitas A ndalas
Naskah diter ima :2 3 Maret 2017 Naskah dir evisi : 23 Maret 2017 Disetujui terbit : 23 Mar et 2017
PENDAHULUAN
Untuk mencapai sasaranan RPJMN 2015- 2019, pemerintah menerapkan per encanaan pembangunan berdasarkan pendekatan holistik, tematik, integratif dan spasial-HTIS (Kementer ian PPN/ Bappenas 2016). Keempat pendekatan ini pada dasar nya menekankan pada pentingnya koordinasi, keselarasan, integrasi dan sinkronisasi proses perencanaan maupun evaluasi pelaksanaan pembangunan mulai dari tingkat desa sampai nasional. Keselarasan tersebut tidak saja dalam rangka mencapai target nasional, tetapi juga keselarasan dengan target- target yang ditetapkan secar a internasional seper ti Sustainable Development Goals (SDGs) dan penur unan suhu rumah kaca. Dengan menggunakan pendekatan ini dihar apkan pr ogram prioritas pemerintah Indonesia selama periode 2015-2019 dan target pembangunan secara nasional dan global dapat terakomodasi dalam seluruh RPJMD (Provinsi, Kabupaten dan Kota) dan RPJM Desa.
Peluang untuk melakukan penyelarasan program pr ioritas ini sudah terbuka dengan dua kebijakan mendasar yang diambil oleh Presiden Jokowi. Per tama, melaksanakan pelantikan kepala daerah serentak berdasar kan hasil Pemilihan K epala D aerah (P ILKADA) serentak pada tanggal 9 Desember 2015. Untuk per tama kalinya dalam sejar ah Indonesia, sebanyak 9 pasangan gubernur dan wakil gubernur dilantik secar a ser entak di Istana Negara pada tanggal 12 Februari 2016. Kemudian masing-masing gubernur juga melantik pasangan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil w alikota secar a serentak di masing -masing daerah. Untuk Pr ovinsi Sumater Bar at telah dilantik sebanyak 12 pasangan bupati, wakil bupati dan 3 pasangan walikota dan wakil walikota pada tanggal 17 Febr uari 2016 di Padang.
Tidak dapat dipungkiri bahwa pelantikan kepala daerah serentak ini merupakan peluang yang besar untuk melakukan keselar asan prior itas program nasional dengan pr ogram prior itas daerah yang dituangkan dalam RPJMD provinsi, kabupaten dan kota [1] [2]. Kedua, pemerintah juga telah mengeluarkan roadmap alokasi dana desa sampai tahun 2019. Road map alokasi dana desa tersebut telah memberi jaminan yang tegas bahw a dana pembangunan untuk masing-masing desa telah tersedia dalam rangka mendukung program prioritas pembangunan nasional.
Pasal 264 (Ayat 4) Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 [3] menyatakan bahw a setiap kepala daerahyang bar u dila ntik diw ajibkan menyiapkan dokumen RPJMD periode pemerintahannya paling lambat dalam waktu enam bulan setelah jadwal pelantikan. Dengan demikian pada tahun 2016 terdapat 9 RP JMD Provinsi dan 260 RPJMD Kabupaten/ Kota yang harus disiapkan sampai bulan Agust us 2016. S elanjutnya hakikat kewajiban menyiapkan RP JMD setelah 6 bulan pelantikan ini agar Gubernur , Bupati dan Walikota dapat dengan seger a merealisasikan janji- janji yang disampaikan semasa pr oses P ILKADA. Kemudian dokumen RPJMD ini dapat menggir ing kepala daerah untuk tidak ber tindak secara amatir dalammemimpin daerahnya.
Meskipun pemerintah telah membuat berbagai aturan dan telah diikuti dengan beberapa kali sosialisasi penyusunan dokumen RPJMD, dalam praktik penyusunan dokumen tersebut masih ter dapat beberapa kesenjangan yang dapat mengakibatkan mutu dokumen RPJMD tidak seperti yang diharapkan dan bahkan tidak dapat mewujudkan pembangunan inklusif. Tulisan ini bertujuan untuk mengemukakan dan membahas lima kesenjangan yang ditemui dalam praktik penyusunan dokumen RPJMD Provinsi S umater a Barat 2016-2021. Kelima kesenjangan tersebut adalah : (a) kesenjangan peraturan pedoman penyusun RP JMD, (b) kesenjangan antar dokumen per encanaan daerah, (c) kesenjangan jadwal konsultasi dengan instansi ver tikal (d) ke senjangan substansi dan peser ta konsultasi publik (publichearing) dan (e) kesenjangan pemahaman esensi dokumen RPJMD.
Pembahasan kelima kesenjangan ini menjadi urgen agar tidak terjadi lagi kesalahan yang sama untuk provinsi, kabupaten dan kota yang mempunyai pasangan kepala daer ah bar u berdasar kan hasil P ILKADA serentak pada tanggal 15 Februari 2017. Dengan demikian tulisan ini dapat memberi masukan untuk perubahan ke arah yang lebih baik,kar ena pada tahun 2017 akan terdapat sebanyak 101 daerah yang harus menyiapkan dokumen RPJMD (7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota ) di seluruh Indonesia.