Pendidikan Program Pascasarjana Universitas Andalas (Pps Unand) Berjasama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) secara resmi menyelenggarakan Pascasarjana di Universitas Andalas pada tanggal 17 September 1984, dalam bentuk kegiatan pengumpulan kredit (Credit Earning Activity) KPK IPB-Unand untuk 1 Program studi yaitu program studi Agronomi. Pada tahun 1985 dibuka 1 program studi lagi yaitu Pembangunan Wilayah dan Pedesaan (PWD), dan pada tahun 1988 dibuka 2 program studi lagi yaitu Ilmu Tanah dan Ilmu Ternak. Pada tanggal September 1992 Program Pascasarjana Universitas Andalas telah berstatus otonom (berdiri sendiri) berdasarkan SK Dirjen Dikti Nomor 476,478,480 dan 48I/KEP/1992. Tahun 1993 dibuka pula program studi Hama dan Penyakit Tumbuhan (HPT), dan tahun 1994 diikuti oleh program studi Perencanaan Pembangunan (PPn), Kimia dan Biologi. Pada tahun 1999 dibuka 3 program studi untuk S2 yaitu: Ilmu Lingkungan, Teknologi Industri Pertanian (TIP), Ilmu Hukum dan satu program S3 (Doktor) Ilmu Pertanian dalam 3 pemusatan keahlian yaitu Agronomi, Ilmu Tanah dan Hama dan Penyakit Tumbuhan (HPT). Selanjutnya dikembangkan untuk pemusatan ilmu Peternakan dan Pembangunan Pertanian. Dan pada saat ini 5 pemusatan tersebut telah berjalan dengan baik.
Bagian Kepegawaian, Hukum, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, hukum, dan tata laksana.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Kepegawaian, Hukum, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kepegawaian, Hukum, dan Tata Laksana terdiri atas:
Berkas Kepegawaian:
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan urusan akuntansi.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
1. Pelaksanaan urusan pembiayaan;
2. Pelaksanaan urusan perbendaharaan;
3. Pelaksanaan urusan akuntansi
4. Pelaksanaan urusan evaluasi dan pelaporan keuangan.
Bagian Keuangan terdiri atas:
1. Subbagian Anggaran Non Penerimaan Negara Bukan Pajak
2. Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
3. Subbagian Akuntansi
4. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan
Subbagian Anggaran Non Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran yang bersumber dari APBN.
Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban yang bersumber dari anggaran pendapatan negara bukan pajak
Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi.
Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan evaluasi pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan.