Bagian Keuangan

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan urusan akuntansi.

Dalam melaksanakan tugas Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
1.    Pelaksanaan urusan pembiayaan;
2.    Pelaksanaan urusan perbendaharaan;
3.    Pelaksanaan urusan akuntansi
4.    Pelaksanaan urusan evaluasi dan pelaporan keuangan.

Bagian Keuangan terdiri atas:
1.    Subbagian Anggaran Non Penerimaan Negara Bukan Pajak
2.    Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
3.    Subbagian Akuntansi
4.    Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan

Subbagian Anggaran Non Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran yang bersumber dari APBN.

Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban yang bersumber dari anggaran pendapatan negara bukan pajak

Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi.

Subbagian    Evaluasi    dan    Pelaporan    Keuangan mempunyai    tugas melakukan   urusan evaluasi   pengelolaan   anggaran   dan   penyusunan laporan keuangan.