Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan urusan akuntansi.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
1. Pelaksanaan urusan pembiayaan;
2. Pelaksanaan urusan perbendaharaan;
3. Pelaksanaan urusan akuntansi
4. Pelaksanaan urusan evaluasi dan pelaporan keuangan.
Bagian Keuangan terdiri atas:
1. Subbagian Anggaran Non Penerimaan Negara Bukan Pajak
2. Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
3. Subbagian Akuntansi
4. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan
Subbagian Anggaran Non Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran yang bersumber dari APBN.
Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban yang bersumber dari anggaran pendapatan negara bukan pajak
Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi.
Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan evaluasi pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan.