admin

admin

Quis fringilla quis cursus urna sed sed velit nunc metus condimentum. Et pretium nec magna eros id commodo ligula Phasellus Curabitur wisi. Lacus elit lorem ridiculus vitae tempus eget nibh ut risus et.
01 Februari 2019

Pada hari kamis  31 januari 2019 Program Pascasarjana Universitas Andalas melakukan rapat penerimaan mahasiswa baru Pascasarjana Universitas Andalas. Rapat ini dihadiri oleh Direktur  dan Wakil Direktur  Pascasarjana dan seluruh dekan fakultas pada Universitas Andalas. Untuk jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru Pascasarjana akan diumumkan pada http://pasca.unand.ac.id dan http://pendaftaran.pmb.unand.ac.id

31 Januari 2019

Dalam rangka peningkatan layanan bagi dosen tetap pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Direktorat lenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti (Ditjen SDID) menyediakan fasilitas bantuan perpanjangan   studi Program Doktor (S3) bagi penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) angkatan tahun 2015 semester ke-8 tahun anggaran

2019. Durasi beasiswa bantuan perpanjangan studi Program Doktor (S3) adalah selama 1 (satu) semester terhitung mulai bulan Maret - Agustus 2019. Persyaratan untuk pengajuan usulan perpanjangan studi Program Doktor (S3) bagi penerima BPP-DN adalah sebagai berikut :

1. Berstatus aktif sebagai mahasiswa pada semester gasal TA 2018/2019;

2. Telah lulus seminar/ujian proposal penelitian disertasi pada saat mengajukan usulan perpanjangan;

3. Mengunggah Form Usulan Perpanjangan Studi Program Doktor (S3) bagi Penerima BPPDN angkatan

2015 yang ditandatangani oleh mahasiswa pengusul, disetujui oleh promotor/pembimbing serta diketahui oleh Ketua Program Studi S3 dan Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana (format terlampir);

4. Mengunggah publikasi karya ilmiah yang telah dihasilkan, minimal dalam bentuk prosiding;

5. Mengunggah Kartu Hasil Studi (KHS) terbaru.

 

Seluruh dokumen tersebut di atas diunggah oleh masing-masing karyasiswa BPP-DN pada laman http://studi.ristekdikti.go.id mulai tanggal 22 Januari - 2 Februari   2019 dengan mengklik "diajukan" pada usulan perpanjangannya. Username dan password untuk login bisa didapatkan melalui Pengelola BPP-DN di pascasarjana. Periode penetapan status oleh pascasarjana pada laman http://studi.ristekdikti.go.id paling lambat tanggal 6 Februari 2019. Kami mohon kepada para pengelola BPPDN agar dapat memperhatikan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi karyasiswa seperti tersebut di atas saat melakukan validasi/penstatusan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

22 Januari 2019

Unand (Padang) – Perpustakaan didalam sebuah perguruan tinggi perlu dilakukan penilaian (akreditasi) terhadap penyelenggaraannya agar kualitasnya terukur oleh lembaga yang indenpenden yang bersifat objektif dan transparan.

Begitupun juga perpustakaan Universitas Andalas sudah menjadi keharusan untuk dilakukan penilaian dari lembaga Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas).

“Beberapa waktu lalu tim asesor akreditasi dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia telah melakukan visitasi terkait akreditasi perpustakaan Universitas Andalas,” ujar kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Perpustakaan Universitas Andalas Drs. Yasir, S. Sos pada Senin (21/1) diruang kerjanya.

Ia sangat bersyukur atas keluarnya hasil akreditasi ini dan mengucapkan terimakasih terhadap segenap unsure pimpinan serta civitas akademika atas dukungannya.

Ini menjadi kali kedua perpustakaan Universitas Andalas berhasil meraih akreditasi A sejak awal dilakukan penilaian dimana sebelumnya pada awal tahun 2016 perpustakaan Universitas Andalas juga berhasil meraih Akreditasi A dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

“mengenai penilaian, ada beberapa komponen yang dinilai dalam proses akreditasi ini diantaranya koleksi, layanan, sarana prasarana, tenaga, penyelenggaraan dan penggelolaan serta komponen penguat,” jelasnnya.

Terpenuhinya semua komponen ini dikatakannya Perpustakaan Universitas Andalas berhasil meraih Akreditasi A berdasarkan evaluasi dari Lembaga Akreditasi Perpustakaan yang menunjukkan Perpustakaan Unand sesuai terhadap standar Nasional Perpustakaan.

Sertifikat akreditasi ini diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dengan nomor : 00068/LAP.PT/XI.2018 yang berlaku mulai dari 27 November 2018 hingga November tahun 2023 mendatang.

“ini akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan di perpustakaan menjadi lebih prima terhadap user,” ungkapnya.

Baginya, akreditasi perpustakaan sangat penting sebagai tolak ukur kemajuan sekaligus bahan evaluasi dalam upaya meningkatkan kualitas layanan, kuantitas dan kualitas koleksi serta fasilitas yang dimiliki sehingga kedepannya semakin lebih baik.(*)

Humas dan Protokol Unand 

 

Sumber : https://unand.ac.id/id/berita-peristiwa/berita/item/3113-perpustakaan-unand.html

17 Januari 2019

Insinyur adalah sebuah Profesi. Sebuah profesi baru yang baru ada ketika UU no. 11 Tahun 2014 tentang  Keinsinyuran diundangkan pada tanggal 24 Maret 2014. Sebagai sebuah profesi baru tentu saja mempunyai fungsi dan tanggung jawab baru. Tanggung jawab merupakan sebuah tanggungjawab dalam memberikan pelayanan keinsinyuran.

Pelayanan keinyuran yang harus diberikan oleh seorang Insinyur adalah sebuah jaminan  kinerja hasil pekerjaan keinsinyuran. Hal ini merupakan bentuk dari keamanan finasial yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha untuk mengamankan kewajiban kontrak terhadap orang lain atau badan usaha lain yang menjadi pengguna jasa (klein)seorang Insinyur. Biasanya pengguna jasa tersebut harus menyediakan sejumlah uang jika sekiranya terjadi kegagalan kinerja pekerjaan keinsinyuran.

Mengapa seseorang atau badan usaha harus memerlukan jaminan/perlindungan kinerja keinsinyuran? Secara komersial, ada dua alasan utama kenapa salah satu pihak di dalam sebuah kontrak mungkin memerlukan jaminan kinerja pekerjaan keinsunyuran, jaminan tersebut untuk memberikan keamanan ketika ada klaim yang terbukti berdasarkan kontrak, dan kedua kesulitan muncul ketika para pihak mengalami default dan perlu dipulihkan, dan ketiga pengguna jasa keinsinyuran dimungkinkan dapat keuntungan ketika klaim tersebut tidak terbukti (bare claim).

Klausul seperti ini mengalokasikan resiko kepada siapa yang harus bertanggungjawab terhadap kerugian financial sebagai akibat dari pekerjaan keinsinyuran mengalami kegagalan kinerja, yang dilakukan sambil menunggu penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul dibelakang hari biasanya ditanggung oleh perusahaan asuransi. Dalam keandaan ini jika terjadi peristiwa kegagalan perfoma/kinerja dari pekerjaan keinsinyuran,  pengguna dan pemanfaat jasa keinsinyuran dapat meminta jaminan kepada Insinyur agar supaya tidak berada di dalam keadaan default dibelakang hari.

Sebagai profesi baru tentu saja tidak sama dengan profesi lain. Pemegang SKA atau Sertifikat Keahlian adalah seorang yang mempunyai kemampuan dan keahlian tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan di sector jasa konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli tersebut, sesuai dengan kaedah ilmu dan pengetahuan. Mereka bertanggungjawab bahwa sector pekerjaan yang telah dilakukannya telah sesuai dengan ilmu dan Pengetahuan disektor yang dikerjakannya di dalam pekerjaan keinsinyuran. Mereka tidak bertanggungjawab pekerjaan keinsinyuran dan tidak mempunyai hubungan dengan resiko financial secara langsung. Dengan kata lain mereka bukan pemberi jaminan/garansi, dan atau penerima resiko terhadap kontrak yang dimiliki oleh klein atau pengguna jasa keinsinyuran. 

Oleh sebab mempunyai tanggungjawab sangat besar dalam menjamin kinerja pekerjaan keinsinyuran, biasa di dalam kontrak kerja dengan Insinyur, sebuah badan usaha diminta untuk membayar sampai dengan 10% dari nilai kontrak pekerjaan yang dilakukan oleh kleinnya. Terutama untuk pekerjaan-pekerjaan beresiko tinggi. Dengan nilai sebesar itu sehingga seluruh tanggung jawab klein dipikul sepenuhnya oleh Insinyur, jika satu saat nanti, terjadi kegagalan kinerja dari hasil pekerjaan keinsinyuran di belakang hari.

Seorang Insinyur di dalam bekerja, tentu saja tidak akan dapat bekerja dengan baik tanpa ada pelindung dari pekerjaannya. Siapapun tidak akan mau resiko sebuah kinerja orang lain dialihkan kepada dirinya. Dengan kata lain, sekiranya terjadi kegagalan sebuah kinerja pekerjaan keinsinyuran, maka tanggungjawab financial dan jika terjadi kerugian jiwa ditanggung sepenuhnya oleh seorang Insinyur.  Dengan kondisi ini Insinyur harus mempunyai proteksi sehingga tidak memperoleh kerugian finansial, dan mendapat sangksi kurungan badan di penjara dibelakang hari setelah pekerjaannya selesai.

Di dalam bekerja seorang Insinyur dalam menjalankan profesi Insinyur diproteksi melalui serangkaian rambu-rambu (Codes) keinsinyuran. Code ini sangat spesifik dan bersifat unik. Code keinsinyuran satu daerah tidak sama dengan code keinsinyuran daerah lain. 

Code untuk sebuah fungsi yang berbeda akan berbeda dengan Code fungsi yang lain. Sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan operasi, perawatan dan kondisi lingkungan dimana hasil/karya keinsinyuran tersebut berada. Sekiranya sebuah kinerja pekerjaan keinsinyuran gagal dibelakang hari dan setiap pekerjaan keinsinyuran tersebut telah memenuhi rambu-rambu keinsinyuran, maka sebagai penerima resiko financial akhir kegagalan kinerja keinsinyuran adalah perusahaan asuransi yang dipakai oleh Insinyur untuk memproteksi dirinya. Sementara resiko yang diterima perusahaan asuransi dikembalikan dari pembayaran premi asuransi yang dibayarkan oleh para Insinyur yang berprofesi Insinyur.

Penentuan Code keinsinyuran tidak terlepas dari peran Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah sebagai pembuat Peraturan pemerintah dan Peraturan-peraturan daerah yang berlaku di Negara republik Indonesia dan Pemerintah provinsi dan kota/kabupaten, beserta dengan asosiasi terkait dengan keinsinyuran seperti Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Untuk kepentingan masyarakat, badan usaha yang terdapat di daerah tertentu Pemerintah daerah mengemas rambu-rambu tersebut dalam bentuk Peraturan Daerah, sementara untuk fungsi-fungsi keinsinyuran peran PII-lah yang sangat penting dalam membuat Code tersebut. Peran PII di sini sangat penting, karena PII sebagai tempat berkumpulnya para Insinyur,  maka harus memberikan perlindungan hokum dan financial dengan bentuk membuat rambu-rambu keinsinyuran tersebut. (*) Ir. Benny Dwika Leonanda,ST.,MT.,IPM (Ka. Prodi PS PPI Pasca Sarjana Universitas Andalas)

Sumber : https://unand.ac.id/id/berita-peristiwa/berita/item/3099-profesi-insinyur.html