Dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diatur bahwa tidak semua informasi wajib dibuka untuk publik. Sejumlah informasi kriteria tertentu dikategorikan informasi dikecualikan atau tidak wajib disediakan Badan Publik.
PPID - Sekolah Pascasarjana
Dengan lahirnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka sudah menjadi tugas dan setiap badan publik untuk mengadopsi dan mengatur skema publik demi mendukung tujuannya tersebut. Skema publik memfasilitasi pemberitaan yang mendukung informasi, memainkan peranan penting dan memberikan keterbukaan yang lebih luas dan transparan dalam sektor publik.
Informasi mengenai regulasi dapat anda dapatkan pada website Komisi Informasi. Adapun dokumen regulasi pemerintah mengenai keterbukaan informasi publik bisa anda lihat pada tautan ini
Profil
Berdasarkan Komitmen tersebut Sekolah Pascasarjana Universitas membantu tim Pengelola informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari :
1. Sebagai Atasan PPID Pelaksana Sekolah Pascasarjana (Direktur)
2. Sebagai PPID Pelaksana Sekolah Pascasarjana (Kepala Kantor)
3. Sebagai Koordinator Operasional Layanan Informasi Publik
4. Sebagai Petugas Bidang Layanan Informasi Publik
5. Sebagai Petugas Layanan Sengketa Informasi