
Universitas Andalas Sekolah Pascasarjana
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Profil PPID Pascasarjana
Selamat Datang di Layanan Informasi Publik Sekolah Pascasarjana Universitas Andalas
Sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UNAND sebagai badan publik memenuhi kebutuhan informasi dengan membuat Layanan Informasi Publik. Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Andalas Pertama Kalinya Tahun 2015 Melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor: 456/XIII/A/UNAND-2015.
Layanan Informasi Publik UNAND juga disediakan untuk memudahkan publik mendapatkan informasi tentang UNAND. Publik berhak mengajukan informasi publik yang dikelola oleh UNAND sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. UNAND melayani seluruh permohonan informasi melalui Layanan Informasi Publik secara online, dan juga secara offline (datang langsung, surat elektronik, telepon, dll). Website PPID ini berada di bawah naungan PPID Universitas Andalas (tab baru).
Kenali peran, arah pelayanan, dan pengelola informasi publik Sekolah Pascasarjana Universitas Andalas.
01 Tentang PPID
Mengenal layanan informasi publik
Informasi yang tertata membantu publik memahami institusi dan menemukan layanan yang dibutuhkan.
Halaman ini memperkenalkan PPID Sekolah Pascasarjana Universitas Andalas. Pilih bagian profil untuk membaca visi dan misi, tugas dan fungsi, maklumat pelayanan, serta struktur pengelola.
Informasi pada tingkat universitas dapat ditelusuri melalui portal PPID Universitas Andalas.
Ruang Lingkup Layanan Informasi PPID
Ruang lingkup pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Sekolah Pascasarjana Universitas Andalas mencakup seluruh proses pengelolaan, penyediaan, hingga penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Sekolah Pascasarjana. Secara rinci, ruang lingkup pelayanan PPID meliputi:
-
Pengelolaan Layanan Informasi Publik
Bertanggung jawab dalam penerimaan, pemrosesan, dan penyampaian informasi publik kepada masyarakat, baik secara online melalui portal resmi PPID maupun offline (layanan langsung, surat, dan email), sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
-
Pengelolaan Dokumentasi dan Kearsipan
Mengatur pengumpulan, pendokumentasian, pengarsipan, serta pemutakhiran seluruh dokumen publik dan arsip resmi yang dihasilkan di lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Andalas agar mudah diakses secara cepat, tepat, dan teratur.
-
Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Informasi
Mengakomodasi serta menyelesaikan keberatan, penyelesaian administratif, maupun penanganan sengketa informasi publik sesuai dengan mekanisme dan regulasi hukum yang berlaku.
Peran dan tanggung jawab
Kenali ruang lingkup pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Baca tugas dan fungsiKomitmen pelayanan
Temukan maklumat sebagai rujukan komitmen pelayanan PPID.
Baca maklumat pelayanan02 Arah pelayanan
Visi dan Misi
Arah yang menjadi acuan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Visi
PPID Sekolah Pascasarjana Universitas Andalas Garda Terdepan dalam Pelayanan Prima Keterbukaan Informasi Publik Untuk Mewujudkan Universitas Terkemuka dan Bermartabat
Misi
- Berorientasi Informasi dan Visualisasi Berbasis Digitalisasi
- Pelayanan yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel
- Pelayanan Prima terhadap Publik Internal dan Eksternal
03 Peran pengelola
Tugas dan Fungsi
Ruang lingkup tanggung jawab PPID Sekolah Pascasarjana.
Periode 2020–2023
Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Lingkungan Universitas Andalas Tahun 2020–2023
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi publik;
- Memberikan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Memberikan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Mengklarifikasi informasi dan/atau pengubahannya;
- Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Tugas dan Tanggung Jawab PPID Pelaksana
- Membantu PPID Pelaksana Universitas untuk melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan di lingkungan Fakultas/unit Universitas Andalas;
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Universitas Andalas;
- Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas pelayanan informasi di Fakultas/unit;
- Membantu melakukan verifikasi dokumen informasi publik;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik di Fakultas/unit.
04 Komitmen pelayanan
Maklumat Pelayanan
Pernyataan resmi mengenai komitmen pelayanan informasi publik.
05 Tata kelola
Struktur Organisasi
Susunan pengelola dan pembagian tanggung jawab pelayanan informasi publik.
Struktur Organisasi PPID Sekolah Pascasarjana Universitas Andalas
Pelayanan informasi publik di lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Andalas berjalan melalui alur tata kelola yang terintegrasi. Kepemimpinan PPID Pelaksana ditopang oleh Koordinator PPID yang menaungi tiga pilar utama, yakni Bidang Layanan Informasi Publik, Bidang Layanan Dokumentasi/Arsip, dan Bidang Layanan Sengketa Informasi. Kolaborasi antarbidang ini hadir untuk menjamin setiap permohonan hingga pengelolaan dokumen tersaji secara transparan, tepat, dan akuntabel.
Buka bagan ukuran penuh (tab baru)
Ringkasan susunan pengelola
PPID Pelaksana ditopang oleh Koordinator PPID yang menaungi tiga bidang:
- Bidang Layanan Informasi Publik;
- Bidang Layanan Dokumentasi/Arsip;
- Bidang Layanan Sengketa Informasi.