Mahasiswa program studi Perkim dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi. Kelulusan mahasiswa dapat diberikan predikat memuaskan, sangat memuaskan, dan pujian dengan kriteria :
- Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,00 (tiga koma nol nol) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol).
- Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,51 (tiga koma lima satu) sampai dengan 3,75 (tiga koma tujuh lima); atau
- mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih dari 3,75 (tiga koma tujuh lima).
Awal tahun 2017, Prodi Perkim telah menghasilkan lulusan dengan rata-rat lama studi, dua tahun. Gelar yang diberikan kepada lulusan adalah Magister Perumahan dan Permukiman, yang disingkat dengan M.Perkim.