admin

admin

Quis fringilla quis cursus urna sed sed velit nunc metus condimentum. Et pretium nec magna eros id commodo ligula Phasellus Curabitur wisi. Lacus elit lorem ridiculus vitae tempus eget nibh ut risus et.
02 Februari 2017

Prosedur pengurusan surat pra penelitian / penelitian :

  1. Mahasiswa  meminta  /  mendownload  formulir  surat  pra penelitian (form 1) / Formulir penelitian (form 2) yang tersedia di bagian akademik/ download melalui link website http://pasca.unand.ac.id/ dan menyiapkan berkas keleng- kapan syarat pembuatan surat sesuai yang tertera pada formulir.
  2. Mahasiswa  menyerahkan  formulir yang  telah  disi  beserta kelengkapannya ke bagian akademik.
  3. Bagian akademik mengagendakan dan memproses surat pra penelitian/ penelitian untuk selanjutnya diverifikasi oleh Kasubbag Tata Usaha (TU), wadir I dan disahkan oleh direktur.
  4. Petugas bagian Akademik menyerahkan surat pra penelitian /penelitian yang sudah disahkan direktur kepada mahasiswa

02 Februari 2017

Prosedur pengurusan surat keputusan pembimbing tugas akhir :

  1. Mahasiswa     mengisi      formulir      usulan      pembimbing tesis/disertasi   (form   16)   yang   ada   dibagian   akademik/ download melai web http://pasca.unand.ac.id/ dan menyerah- kannya kembali kebagian akademik.
  2. Bagian   akademik   menyerahkan   formulir   usulan   komisi pembimbing tesis/  disertasi  (form  16)  yang  telah  diisi  ke koordinator program studi.
  3. Koordinator  program  studi  menetapkan  tim  komisi  pem- bimbing tesis/disertasi mahasiswa dan menyerahkan kembali ke bagian akademik.
  4. Bagian akademik memproses SK komisi pembimbing tesis/ disertasi mahasiswa untuk diverifikasi Wadir I dan disetujui oleh Direktur.
  5. Bagian   akademik   menyerahkan   SK   pembimbing   tesis/disertasi kepada mahasiswa yang bersangkutan.
  6. Mahasiswa   yang   bersangkutan   menyerahkan   SK   pem- bimbing tesis/disertasi ke tim komisi pembimbing.

02 Februari 2017

Proses evaluasi PBM  semester :

  1. Pusat Penjaminan Mutu (PPM) menyiapkan instrumen evaluasi PBM.
  2.  PPM meminta Bagian Akademik untuk melaksanakan pengisian instrumen evaluasi PBM oleh mahasiswa sebelum perkuliahan semester selesai.
  3. Bagian Akademik meminta mahasiswa setiap matakuliah yang ditawarkan pada semester yang dievaluasi untuk mengisi kuesioner dan mengumpulkan kembali setelah diisi oleh mahasiswa.
  4. Mahasiswa  mengisi kuesioner dalam ruangan  kelas  dan menyerahkan pada bagian akademik.
  5. Bagian Akademik menyerahkan instrumen evaluasi PBM yang telah diisi oleh mahasiswa ke PPM.
  6. PPM mengolah kuesioner yang telah diisi oleh mahasiswa dan melaporkan hasil evalausi PBM kepada Direktur.

02 Februari 2017
  1. Pascasarjana  menetapkan  jadwal  UTS  dan  UAS  semester berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan Universitas dan mengumumkannya.
  2. Bagian  akademik  mengumumkan  jadwal  UTS  dan  UAS kepada mahasiswa dan mengirimkan jadwal ujian kepada dosen pengampu dan koordinator program studi.
  3. Bagian akademik menyiapkan kelengkapan pelaksanaan UTS dan UAS.
  4. Dosen pengampu melaksanakan ujian UTS dan UAS sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

 Persyaratan : 

  1. Matakuliah  yang  di  ujikan  dalam  UTS  dan  UAS  adalah matakuliah yang telah dilaksanakan sesuai peraturan akademik.
  2. Mahasiswa  diizinkan  mengikuti  UTS  dan  UAS  bila  telah memenuhi peraturan akademik.