Prosedur Legalisir Ijazah dan Transkip Nilai

Proses proses legalisir ijazah dan transkrip nilai :

  1. Mahasiswa  membayar  biaya  legalisir  ijazah  dan  transkrip nilai melalui bank BSM (Bank Syariah Mandiri).
  2. Mahasiswa menyerahkan paling banyak 20 lembar fotokopi ijazah dan 20 lembar fotokopi transkrip nilai beserta kelengkapan:
  3. Ijazah dan transkrip nilai asli. b.  Bukti pembayaran legalisir.
  4. Bagian akademik memproses legalisir ijazah dan transkrip nilai paling lama selama 2 hari kerja.
  5. Mahasiswa  mengambil  legalisir  ijazah  dan  transkrip  nilai kebagian akademik dan menandatangani tanda terima yang disediakan.

 

 

 

Read 9026 times Last modified on Kamis, 02 Februari 2017 15:30