Dalam rangka peningkatan layanan bagi dosen tetap pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Pendidikan Sumber Daya Iptek dan Dikti menyediakan fasilitas bantuan perpanjangan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPPDN) bagi penerima BPPDN program Doktor (S3) angkatan tahun 2013 semester ke 8 (1 semester) . Bagi Dosen yang belum mendapatkan bantuan perpanjangan, kami mohon agar segera mengajukan, dengan persyaratan sebagai berikut :
Untuk mendapatkan username dan password untuk login ke http://studi.ristekdikti.go.id silahkan menghubungi Yelna Derjunita pada bagian akademik Program Pascasarjana Universitas Andalas
Program Pascasarjana Universitas Andalas mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus di ikuti mahasiswa (S2/S3) untuk kelancaran dalam proses perkuliahan dan urusan administrasi. Untuk Standar Operasional Prosedur tersebut bisa dilihat pada link http://pasca.unand.ac.id/akademik/dokumen-akademik/sop
Proses proses legalisir ijazah dan transkrip nilai :

Proses pengambilan transkrip nilai :
