Sekolah Pascasarjana Universitas Andalas - Items filtered by date: Februari 2017
Dalam rangka peningkatan layanan bagi dosen tetap pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Pendidikan Sumber Daya Iptek dan Dikti menyediakan fasilitas bantuan perpanjangan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPPDN) bagi penerima BPPDN program Doktor (S3) angkatan tahun 2013 semester ke 8 (1 semester) . Bagi Dosen yang belum mendapatkan bantuan perpanjangan, kami mohon agar segera mengajukan, dengan persyaratan sebagai berikut :
- Masih aktif studi dan melakukan penelitian
- Telah lulus seminar / ujian proposal penelitian disertasi
- Telah melakukan publikasi karya ilmiah dalam bentuk prosiding seminar
- Mengunggah laporan kemajuan studi dan dokumen sebagaimana dimaksud pada diktum 1,2 dan 3 yang ditandatangani promotor dan kaprodi pada laman http://studi.ristekdikti.go.id mulai 1-17 Februari 2017
- Penetapan status oleh Pascasarjana pada laman http://studi.ristekdikti.go.id paling lamat 19 Februari 2017
Untuk mendapatkan username dan password untuk login ke http://studi.ristekdikti.go.id silahkan menghubungi Yelna Derjunita pada bagian akademik Program Pascasarjana Universitas Andalas
Program Pascasarjana Universitas Andalas mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus di ikuti mahasiswa (S2/S3) untuk kelancaran dalam proses perkuliahan dan urusan administrasi. Untuk Standar Operasional Prosedur tersebut bisa dilihat pada link http://pasca.unand.ac.id/akademik/dokumen-akademik/sop
Proses proses legalisir ijazah dan transkrip nilai :
- Mahasiswa membayar biaya legalisir ijazah dan transkrip nilai melalui bank BSM (Bank Syariah Mandiri).
- Mahasiswa menyerahkan paling banyak 20 lembar fotokopi ijazah dan 20 lembar fotokopi transkrip nilai beserta kelengkapan:
- Ijazah dan transkrip nilai asli. b. Bukti pembayaran legalisir.
- Bagian akademik memproses legalisir ijazah dan transkrip nilai paling lama selama 2 hari kerja.
- Mahasiswa mengambil legalisir ijazah dan transkrip nilai kebagian akademik dan menandatangani tanda terima yang disediakan.

Proses pengambilan transkrip nilai :
- Mahasiswa menghubungi bagian akademik untuk mengambil ijazah dan transkrip nilai degan memperlihatkan bukti tanda terima penyerahan tesis/disertasi ke pembimbing dan perpustakaan.
- Bagian akademik menyerahkan ijazah dan transkrip nilai kepada mahasiswa.
- Mahasiswa menandatangani ijazah di depan petugas.
- Mahasiswa menandatangani tanda terima pengambilan ijazah dan transkrip nilai yang disediakan.
