Sekolah Pascasarjana Universitas Andalas - Items filtered by date: Februari 2017
03 Februari 2017 In Berita & Peristiwa

Dalam rangka peningkatan layanan bagi dosen tetap pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi  dan Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Pendidikan Sumber Daya Iptek dan Dikti menyediakan fasilitas bantuan perpanjangan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPPDN) bagi penerima BPPDN program Doktor (S3) angkatan tahun 2013 semester ke 8 (1 semester) . Bagi Dosen yang belum mendapatkan bantuan perpanjangan, kami mohon agar segera mengajukan, dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Masih aktif studi dan melakukan penelitian
  2. Telah lulus seminar / ujian proposal penelitian disertasi
  3. Telah melakukan publikasi karya ilmiah dalam bentuk prosiding seminar
  4. Mengunggah laporan kemajuan studi dan dokumen sebagaimana dimaksud pada diktum 1,2 dan 3 yang ditandatangani  promotor dan kaprodi pada laman http://studi.ristekdikti.go.id mulai 1-17 Februari 2017
  5. Penetapan status oleh Pascasarjana pada laman http://studi.ristekdikti.go.id paling lamat 19 Februari 2017

Untuk mendapatkan username dan password  untuk login ke http://studi.ristekdikti.go.id silahkan menghubungi Yelna Derjunita pada bagian akademik Program Pascasarjana Universitas Andalas

 

02 Februari 2017 In Berita & Peristiwa

Program Pascasarjana Universitas Andalas mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus di ikuti mahasiswa (S2/S3) untuk kelancaran dalam proses perkuliahan dan urusan administrasi. Untuk Standar Operasional Prosedur tersebut bisa dilihat pada link http://pasca.unand.ac.id/akademik/dokumen-akademik/sop

02 Februari 2017 In SOP

Proses proses legalisir ijazah dan transkrip nilai :

  1. Mahasiswa  membayar  biaya  legalisir  ijazah  dan  transkrip nilai melalui bank BSM (Bank Syariah Mandiri).
  2. Mahasiswa menyerahkan paling banyak 20 lembar fotokopi ijazah dan 20 lembar fotokopi transkrip nilai beserta kelengkapan:
  3. Ijazah dan transkrip nilai asli. b.  Bukti pembayaran legalisir.
  4. Bagian akademik memproses legalisir ijazah dan transkrip nilai paling lama selama 2 hari kerja.
  5. Mahasiswa  mengambil  legalisir  ijazah  dan  transkrip  nilai kebagian akademik dan menandatangani tanda terima yang disediakan.

 

 

 

02 Februari 2017 In SOP

Proses pengambilan transkrip nilai :

  1. Mahasiswa menghubungi bagian akademik untuk mengambil ijazah dan transkrip nilai degan memperlihatkan bukti tanda terima   penyerahan tesis/disertasi   ke   pembimbing   dan perpustakaan.
  2. Bagian  akademik  menyerahkan  ijazah  dan  transkrip  nilai kepada mahasiswa.
  3. Mahasiswa menandatangani ijazah di depan petugas.
  4. Mahasiswa menandatangani tanda terima pengambilan ijazah dan transkrip nilai yang disediakan.