PELAJARAN DAR I PRAKTIK PENYUSUN AN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
Werry Darta Taifur
Fakultas E konomi Univer sitas A ndalas
Naskah diter ima :2 3 Maret 2017 Naskah dir evisi : 23 Maret 2017 Disetujui terbit : 23 Mar et 2017
PENDAHULUAN
Untuk mencapai sasaranan RPJMN 2015- 2019, pemerintah menerapkan per encanaan pembangunan berdasarkan pendekatan holistik, tematik, integratif dan spasial-HTIS (Kementer ian PPN/ Bappenas 2016). Keempat pendekatan ini pada dasar nya menekankan pada pentingnya koordinasi, keselarasan, integrasi dan sinkronisasi proses perencanaan maupun evaluasi pelaksanaan pembangunan mulai dari tingkat desa sampai nasional. Keselarasan tersebut tidak saja dalam rangka mencapai target nasional, tetapi juga keselarasan dengan target- target yang ditetapkan secar a internasional seper ti Sustainable Development Goals (SDGs) dan penur unan suhu rumah kaca. Dengan menggunakan pendekatan ini dihar apkan pr ogram prioritas pemerintah Indonesia selama periode 2015-2019 dan target pembangunan secara nasional dan global dapat terakomodasi dalam seluruh RPJMD (Provinsi, Kabupaten dan Kota) dan RPJM Desa.
Peluang untuk melakukan penyelarasan program pr ioritas ini sudah terbuka dengan dua kebijakan mendasar yang diambil oleh Presiden Jokowi. Per tama, melaksanakan pelantikan kepala daerah serentak berdasar kan hasil Pemilihan K epala D aerah (P ILKADA) serentak pada tanggal 9 Desember 2015. Untuk per tama kalinya dalam sejar ah Indonesia, sebanyak 9 pasangan gubernur dan wakil gubernur dilantik secar a ser entak di Istana Negara pada tanggal 12 Februari 2016. Kemudian masing-masing gubernur juga melantik pasangan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil w alikota secar a serentak di masing -masing daerah. Untuk Pr ovinsi Sumater Bar at telah dilantik sebanyak 12 pasangan bupati, wakil bupati dan 3 pasangan walikota dan wakil walikota pada tanggal 17 Febr uari 2016 di Padang.
Tidak dapat dipungkiri bahwa pelantikan kepala daerah serentak ini merupakan peluang yang besar untuk melakukan keselar asan prior itas program nasional dengan pr ogram prior itas daerah yang dituangkan dalam RPJMD provinsi, kabupaten dan kota [1] [2]. Kedua, pemerintah juga telah mengeluarkan roadmap alokasi dana desa sampai tahun 2019. Road map alokasi dana desa tersebut telah memberi jaminan yang tegas bahw a dana pembangunan untuk masing-masing desa telah tersedia dalam rangka mendukung program prioritas pembangunan nasional.
Pasal 264 (Ayat 4) Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 [3] menyatakan bahw a setiap kepala daerahyang bar u dila ntik diw ajibkan menyiapkan dokumen RPJMD periode pemerintahannya paling lambat dalam waktu enam bulan setelah jadwal pelantikan. Dengan demikian pada tahun 2016 terdapat 9 RP JMD Provinsi dan 260 RPJMD Kabupaten/ Kota yang harus disiapkan sampai bulan Agust us 2016. S elanjutnya hakikat kewajiban menyiapkan RP JMD setelah 6 bulan pelantikan ini agar Gubernur , Bupati dan Walikota dapat dengan seger a merealisasikan janji- janji yang disampaikan semasa pr oses P ILKADA. Kemudian dokumen RPJMD ini dapat menggir ing kepala daerah untuk tidak ber tindak secara amatir dalammemimpin daerahnya.
Meskipun pemerintah telah membuat berbagai aturan dan telah diikuti dengan beberapa kali sosialisasi penyusunan dokumen RPJMD, dalam praktik penyusunan dokumen tersebut masih ter dapat beberapa kesenjangan yang dapat mengakibatkan mutu dokumen RPJMD tidak seperti yang diharapkan dan bahkan tidak dapat mewujudkan pembangunan inklusif. Tulisan ini bertujuan untuk mengemukakan dan membahas lima kesenjangan yang ditemui dalam praktik penyusunan dokumen RPJMD Provinsi S umater a Barat 2016-2021. Kelima kesenjangan tersebut adalah : (a) kesenjangan peraturan pedoman penyusun RP JMD, (b) kesenjangan antar dokumen per encanaan daerah, (c) kesenjangan jadwal konsultasi dengan instansi ver tikal (d) ke senjangan substansi dan peser ta konsultasi publik (publichearing) dan (e) kesenjangan pemahaman esensi dokumen RPJMD.
Pembahasan kelima kesenjangan ini menjadi urgen agar tidak terjadi lagi kesalahan yang sama untuk provinsi, kabupaten dan kota yang mempunyai pasangan kepala daer ah bar u berdasar kan hasil P ILKADA serentak pada tanggal 15 Februari 2017. Dengan demikian tulisan ini dapat memberi masukan untuk perubahan ke arah yang lebih baik,kar ena pada tahun 2017 akan terdapat sebanyak 101 daerah yang harus menyiapkan dokumen RPJMD (7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota ) di seluruh Indonesia.