PELAJARAN DAR I PRAKTIK PENYUSUN AN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH

Werry Darta Taifur

Fakultas E konomi Univer sitas A ndalas

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">werr ydar tataifur @yahoo.com

Naskah diter ima :2 3 Maret 2017               Naskah dir evisi : 23 Maret 2017         Disetujui terbit : 23 Mar et 2017

PENDAHULUAN

Untuk mencapai sasaranan  RPJMN 2015- 2019, pemerintah  menerapkan per encanaan  pembangunan berdasarkan  pendekatan  holistik, tematik, integratif  dan  spasial-HTIS  (Kementer ian  PPN/  Bappenas  2016). Keempat   pendekatan ini pada dasar nya menekankan pada  pentingnya koordinasi, keselarasan, integrasi dan sinkronisasi proses perencanaan maupun evaluasi pelaksanaan pembangunan mulai dari tingkat desa sampai nasional. Keselarasan  tersebut  tidak  saja  dalam  rangka  mencapai  target  nasional,  tetapi  juga  keselarasan dengan target- target yang ditetapkan secar a internasional seper ti Sustainable Development Goals (SDGs) dan penur unan suhu rumah kaca. Dengan menggunakan  pendekatan  ini dihar apkan pr ogram  prioritas pemerintah Indonesia selama periode 2015-2019 dan target pembangunan secara nasional dan global  dapat terakomodasi dalam seluruh RPJMD (Provinsi, Kabupaten dan Kota) dan RPJM Desa.

Peluang  untuk melakukan  penyelarasan  program  pr ioritas  ini   sudah  terbuka  dengan dua  kebijakan mendasar  yang  diambil  oleh Presiden Jokowi.  Per tama,  melaksanakan  pelantikan  kepala  daerah  serentak berdasar kan hasil Pemilihan K epala D aerah (P ILKADA) serentak pada tanggal 9 Desember 2015. Untuk per tama kalinya dalam sejar ah Indonesia, sebanyak 9 pasangan gubernur dan wakil gubernur dilantik secar a ser entak di Istana  Negara  pada  tanggal  12  Februari  2016.  Kemudian  masing-masing  gubernur  juga  melantik  pasangan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil w alikota secar a serentak di masing -masing daerah. Untuk Pr ovinsi Sumater  Bar at telah  dilantik  sebanyak  12 pasangan  bupati, wakil bupati dan 3 pasangan  walikota  dan wakil walikota pada tanggal 17 Febr uari 2016 di Padang.

Tidak dapat dipungkiri  bahwa  pelantikan  kepala daerah  serentak ini merupakan  peluang yang besar untuk melakukan  keselar asan  prior itas program  nasional  dengan pr ogram  prior itas daerah   yang  dituangkan dalam  RPJMD  provinsi,  kabupaten  dan kota    [1]  [2]. Kedua, pemerintah  juga  telah mengeluarkan  roadmap alokasi dana desa   sampai  tahun 2019.  Road map alokasi dana desa   tersebut  telah memberi jaminan yang tegas bahw a dana pembangunan untuk masing-masing desa telah tersedia dalam rangka mendukung program prioritas pembangunan nasional.

Pasal 264 (Ayat 4) Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 [3] menyatakan bahw a setiap kepala daerahyang  bar u dila ntik  diw ajibkan  menyiapkan dokumen  RPJMD  periode  pemerintahannya  paling  lambat  dalam waktu enam bulan setelah jadwal pelantikan. Dengan demikian pada tahun 2016 terdapat 9 RP JMD Provinsi dan 260 RPJMD Kabupaten/ Kota yang harus disiapkan sampai bulan Agust us 2016. S elanjutnya hakikat kewajiban menyiapkan RP JMD setelah 6 bulan pelantikan ini agar Gubernur , Bupati dan Walikota dapat dengan seger a merealisasikan  janji- janji  yang  disampaikan  semasa pr oses P ILKADA.  Kemudian  dokumen  RPJMD  ini dapat menggir ing kepala daerah untuk tidak ber tindak secara amatir dalammemimpin daerahnya.

Meskipun pemerintah telah membuat berbagai aturan dan telah diikuti dengan beberapa kali sosialisasi penyusunan   dokumen   RPJMD,  dalam  praktik   penyusunan   dokumen   tersebut  masih   ter dapat   beberapa kesenjangan yang dapat mengakibatkan mutu dokumen RPJMD tidak seperti yang diharapkan dan bahkan tidak dapat mewujudkan  pembangunan  inklusif.  Tulisan  ini  bertujuan  untuk  mengemukakan  dan membahas    lima kesenjangan yang ditemui  dalam  praktik penyusunan  dokumen RPJMD  Provinsi S umater a Barat 2016-2021. Kelima kesenjangan  tersebut adalah : (a) kesenjangan peraturan pedoman penyusun RP JMD, (b) kesenjangan antar dokumen per encanaan daerah, (c) kesenjangan jadwal konsultasi dengan instansi ver tikal (d) ke senjangan substansi  dan  peser ta  konsultasi  publik  (publichearing)  dan  (e) kesenjangan  pemahaman  esensi  dokumen RPJMD.

Pembahasan kelima  kesenjangan ini menjadi urgen agar tidak terjadi lagi kesalahan yang sama untuk provinsi,  kabupaten  dan  kota  yang mempunyai  pasangan  kepala  daer ah  bar u berdasar kan  hasil  P ILKADA serentak pada tanggal 15 Februari 2017. Dengan demikian tulisan ini dapat memberi masukan untuk perubahan ke arah yang lebih baik,kar ena pada tahun 2017 akan terdapat sebanyak  101   daerah yang  harus menyiapkan dokumen RPJMD (7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota ) di seluruh Indonesia.

Read 19305 times
More in this category: « Endry Martius