- Mahasiswa membuat permohonan tertulis ke Direktur PPs untuk melanjutkan kuliah yang terputus.
 - Bagian akademik memproses permohonan mahasiswa dan meminta pertimbangan Koordinator Prodi dan Direktur.
 - Direktur mengeluarkan surat pertimbangan dan catatan syarat melanjutkan studi yang terputus.
 - Bagian akademik menyampaikan syarat-syarat pendaftaran ulang sesuai rekomendasi Direktur kepada mahasiswa untuk mendaftar ulang.
 - Mahasiswa melaksanakan registrasi ulang sesuai dengan SOP daftar ulang.
 
