Insinyur adalah sebuah Profesi. Sebuah profesi baru yang baru ada ketika UU no. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran diundangkan pada tanggal 24 Maret 2014. Sebagai sebuah profesi baru tentu saja mempunyai fungsi dan tanggung jawab baru. Tanggung jawab merupakan sebuah tanggungjawab dalam memberikan pelayanan keinsinyuran.
Pelayanan keinyuran yang harus diberikan oleh seorang Insinyur adalah sebuah jaminan kinerja hasil pekerjaan keinsinyuran. Hal ini merupakan bentuk dari keamanan finasial yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha untuk mengamankan kewajiban kontrak terhadap orang lain atau badan usaha lain yang menjadi pengguna jasa (klein)seorang Insinyur. Biasanya pengguna jasa tersebut harus menyediakan sejumlah uang jika sekiranya terjadi kegagalan kinerja pekerjaan keinsinyuran.
Mengapa seseorang atau badan usaha harus memerlukan jaminan/perlindungan kinerja keinsinyuran? Secara komersial, ada dua alasan utama kenapa salah satu pihak di dalam sebuah kontrak mungkin memerlukan jaminan kinerja pekerjaan keinsunyuran, jaminan tersebut untuk memberikan keamanan ketika ada klaim yang terbukti berdasarkan kontrak, dan kedua kesulitan muncul ketika para pihak mengalami default dan perlu dipulihkan, dan ketiga pengguna jasa keinsinyuran dimungkinkan dapat keuntungan ketika klaim tersebut tidak terbukti (bare claim).
Klausul seperti ini mengalokasikan resiko kepada siapa yang harus bertanggungjawab terhadap kerugian financial sebagai akibat dari pekerjaan keinsinyuran mengalami kegagalan kinerja, yang dilakukan sambil menunggu penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul dibelakang hari biasanya ditanggung oleh perusahaan asuransi. Dalam keandaan ini jika terjadi peristiwa kegagalan perfoma/kinerja dari pekerjaan keinsinyuran, pengguna dan pemanfaat jasa keinsinyuran dapat meminta jaminan kepada Insinyur agar supaya tidak berada di dalam keadaan default dibelakang hari.
Sebagai profesi baru tentu saja tidak sama dengan profesi lain. Pemegang SKA atau Sertifikat Keahlian adalah seorang yang mempunyai kemampuan dan keahlian tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan di sector jasa konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli tersebut, sesuai dengan kaedah ilmu dan pengetahuan. Mereka bertanggungjawab bahwa sector pekerjaan yang telah dilakukannya telah sesuai dengan ilmu dan Pengetahuan disektor yang dikerjakannya di dalam pekerjaan keinsinyuran. Mereka tidak bertanggungjawab pekerjaan keinsinyuran dan tidak mempunyai hubungan dengan resiko financial secara langsung. Dengan kata lain mereka bukan pemberi jaminan/garansi, dan atau penerima resiko terhadap kontrak yang dimiliki oleh klein atau pengguna jasa keinsinyuran.
Oleh sebab mempunyai tanggungjawab sangat besar dalam menjamin kinerja pekerjaan keinsinyuran, biasa di dalam kontrak kerja dengan Insinyur, sebuah badan usaha diminta untuk membayar sampai dengan 10% dari nilai kontrak pekerjaan yang dilakukan oleh kleinnya. Terutama untuk pekerjaan-pekerjaan beresiko tinggi. Dengan nilai sebesar itu sehingga seluruh tanggung jawab klein dipikul sepenuhnya oleh Insinyur, jika satu saat nanti, terjadi kegagalan kinerja dari hasil pekerjaan keinsinyuran di belakang hari.
Seorang Insinyur di dalam bekerja, tentu saja tidak akan dapat bekerja dengan baik tanpa ada pelindung dari pekerjaannya. Siapapun tidak akan mau resiko sebuah kinerja orang lain dialihkan kepada dirinya. Dengan kata lain, sekiranya terjadi kegagalan sebuah kinerja pekerjaan keinsinyuran, maka tanggungjawab financial dan jika terjadi kerugian jiwa ditanggung sepenuhnya oleh seorang Insinyur. Dengan kondisi ini Insinyur harus mempunyai proteksi sehingga tidak memperoleh kerugian finansial, dan mendapat sangksi kurungan badan di penjara dibelakang hari setelah pekerjaannya selesai.
Di dalam bekerja seorang Insinyur dalam menjalankan profesi Insinyur diproteksi melalui serangkaian rambu-rambu (Codes) keinsinyuran. Code ini sangat spesifik dan bersifat unik. Code keinsinyuran satu daerah tidak sama dengan code keinsinyuran daerah lain.
Code untuk sebuah fungsi yang berbeda akan berbeda dengan Code fungsi yang lain. Sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan operasi, perawatan dan kondisi lingkungan dimana hasil/karya keinsinyuran tersebut berada. Sekiranya sebuah kinerja pekerjaan keinsinyuran gagal dibelakang hari dan setiap pekerjaan keinsinyuran tersebut telah memenuhi rambu-rambu keinsinyuran, maka sebagai penerima resiko financial akhir kegagalan kinerja keinsinyuran adalah perusahaan asuransi yang dipakai oleh Insinyur untuk memproteksi dirinya. Sementara resiko yang diterima perusahaan asuransi dikembalikan dari pembayaran premi asuransi yang dibayarkan oleh para Insinyur yang berprofesi Insinyur.
Penentuan Code keinsinyuran tidak terlepas dari peran Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah sebagai pembuat Peraturan pemerintah dan Peraturan-peraturan daerah yang berlaku di Negara republik Indonesia dan Pemerintah provinsi dan kota/kabupaten, beserta dengan asosiasi terkait dengan keinsinyuran seperti Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Untuk kepentingan masyarakat, badan usaha yang terdapat di daerah tertentu Pemerintah daerah mengemas rambu-rambu tersebut dalam bentuk Peraturan Daerah, sementara untuk fungsi-fungsi keinsinyuran peran PII-lah yang sangat penting dalam membuat Code tersebut. Peran PII di sini sangat penting, karena PII sebagai tempat berkumpulnya para Insinyur, maka harus memberikan perlindungan hokum dan financial dengan bentuk membuat rambu-rambu keinsinyuran tersebut. (*) Ir. Benny Dwika Leonanda,ST.,MT.,IPM (Ka. Prodi PS PPI Pasca Sarjana Universitas Andalas)
Sumber : https://unand.ac.id/id/berita-peristiwa/berita/item/3099-profesi-insinyur.html