Disampaikan kepada seluruh mahasiswa Program Magister dan Program Doktor Universitas Andalas, bahwa sesuai dengan Peraturan Akademik Universitas Andalas Nomor 3 Tahun 2016 dan hasil rapat pimpinan tanggal 31 Agustus 2016, dengan ini disampaikan sebagai berikut :
- Bagi mahasiswa Program Magister angkatan 2012 dan sebelumnya, harus telah selesai tanggal 31 Juli 2017
- Bagi mahasiswa Program Doktor angkatan 2010 dan sebelumnya , harus telah selesai tanggal 31 Juli 2017
Berdasarkan butir 1 (satu) dan 2 (dua) tersebut diatas, mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studinya dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka mahasiswa tersebut tidak dapat lagi melanjutkan studi (DO).
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih