Bencana alam banjir dan longsor yang terjadi pada tanggal 4 maret lalu di pangkalan kabupaten 50 Kota mendorong civitas akademika Pasca Sarjana Universitas Andalas untuk mengadakan diskusi publik multipihak yang di laksanakan pada hari jumat, 17 Maret 2017 kemaren dengan tema “Penyelamatan Masyarakat dan Daerah Tangkapan Air (DTA) Koto Panjang”. Diskusi publik ini bertujuan untuk mendengar cara pandang masing-masing pihak dalam menghadirkan masukan dan solusi yang dapat ditawarkan untuk pengambilan kebijakan yang tepat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula gedung pasca sarjana lantai 3 dan dihadiri oleh 130 orang peserta yang terdiri dari unsur mahasiswa, dosen, Pusat Studi Lingkungan Hidup, LSM/NGO, Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Balitbang Provinsi Sumbar, Pejabat PLTA Koto Panjang, BPDAS Rokan, BMKG Provinsi Sumbar, BPBD Provinsi Sumbar, tokoh masyarakat dan komunitas pemerhati lingkungan. Diskusi publik dibuka langsung oleh Direktur Program Pasca Sarjana Bapak Prof. Dr. Ir. Rudi Febriamansyah, M.Sc dan di moderatori oleh Bapak Prof. Helmi serta menghadirkan 3 orang pembicara yaitu Bapak Prof. Bujang Rusman selaku ahli daerah aliran sungai (DAS) dari Universitas Andalas, Bapak Ir. Hendri Octavia selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan Bapak Syahminan Siregar selaku Manajer Sektor PLTA Koto Panjang. Tidak hanya itu juga diundang Bapak Dr. Mubariq Ahmad yang saat ini berkerja di World Bank dan pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sebagai pembahas utama bersama Bapak Prof. Syafruddin Karimi dari Universitas Andalas. Kegiatan ini dapat terlaksana berkat kerjasama antara Pasca Sarjana Universitas Andalas dengan Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Unand, Program Studi Pengelolaan Sumber Daya Alam (PTSDA/INRM) Unand dan Program Studi Ilmu Lingkungan Unand. Kegiatan diskusi publik dimulai dari pukul 09.08 WIB sampai dengan pukul 12.15 WIB, dengan menghasilkan beberapa poin penting yaitu, Moratorium tambang galian C dan tambang batubara, program-program peningkatan ekonomi masyarakat, PLTA dapat menyelesaikan janjinya mengontrol sprilway dan pelebaran sungai, mengaktifkan institusi multipihak dari bawah hingga pusat dan membuat early warning system. Kelima poin diatas merupakan tindak lanjut kongkrit yang dapat direalisasikan dalam waktu dekat. (Sefniwati/Mhs. INRM 2015)
Link berita terkait :
http://www.antarasumbar.com/berita/200199/diskusi-publik-terkait-mitigasi-bencana-di-pangkalan.html
https://www.infosumbar.net/artikel/integrated-jawaban-permsalahan-pengelolaan-sumber-daya-alam/