Pelaksanaan dan Persyaratan Wisuda II Tahun 2018 (en-GB)

02 April 2018

Dengan ini disampaikan kepada Saudara Pelaksanaan dan Persyaratan Wisuda II Tahun 201sebagai berikut :

 

A. Pelaksanaan :

1. Wisuda Profesi, SpesialisMagister danDoktor Hari Jumat, tanggal29Juni 2018, Pukul08.30 WIB.
2. WisudDiploma IIIdanSarjana Hari Sabtutanggal,   30Juni 2018, Pukul09.00 WIB

 

B. Persyarata:

 

  1. Biaya Wisuda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) disetorkan ke rekening penampung Fakultas masing-masing pada Bank Nagari
  2. Mahasiswa yang boleh ikut wisuda II tahun 2018 adalah yang terdaftar pada semester Genap 2017/2018. (dibuktikan dengan bukti pembayaran 5PP/UKT)
  3. Calon wisuda harus melengkapi hal-hal sebagai berikut dan dikumpulkan ke fakultas :
    1. Bukti pembayaran biaya wisuda II tahun 2018.
    2. Bukti terdaftar   pada   semester Genap Tahun Akademik 2017/2018 dan bukti pembayaran 5PP/UKT 2 (dua) semester terakhir.
    3. 1 (satu) lembar photo copy ijazah 5LTA bagi lulusan D.11I/5.1,     ijazah 51 bagi lulusan profesi, 5p1, 52 dan ijazah 52 bagi lulusan 53 sebagai dasar verifikasi data.
    4. Calon wisuda mengisi biodata secara online dan mengumpulkan print out masing­-masing ke fakultas.
    5. Menyerahkan pas photo hitam putih terbaru dengan syarat berpakaian nasional (laki­ laki pakai jas dan dasi, perempuan pakai kebaya yang tidak tembus pandang) tidak berkecamata, pas photo yang diserahkan berukuran sebagai berikut :
      • 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar   }--      dibalik photo ditulis ;
      • 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar}--           Nama dan BP
      • Bagi lulusan dengan predikat terbaik menyerahkan tambahan pas photo ukuran 4x6 em sebanyak 2 (dua) lembar.
    6. Pemberian PIN kepada calon wisuda untuk mendaftar wisuda secara online, hanya dapat diberikan   bagi mahasiswa yang sudah memenuhi seluruh persyaratan yang sudah ditentukan.{memenuhi semua persyaratan yang sudah ditetapkan)
    7. Bagi calon Wisuda yang akan diwisuda pada tanggal 29 dan 30 Juni 2018 diharuskan mengikuti alur sebagai berikut :
      • Jadwal registrasi online dan verifikasi format ijazahb :   2 - 14 Mei 2018
      • Pengumpulan berkas dan verifikasi ke BAK : 14 Mei 2018
    8. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 Permendiknas No 17 Tahun 2010, wisudawan harus mencek "Similarity"     skripsi/tesis/disertasi       dengan memakai   program   Turniti  sebelum menggugah pada repositori Unand. Index kesamaan yang diizinkan adalah 30 %.
    9. Untuk Program S2 harus melampirkan artikel   Publikasi yang sudah terbitaccepted minimal pada jurnal terakreditasi atau pada proceeding terindek Scopus/Thomson. Untuk S3 harus melampirkan artikel yang sudah terbit/accepted   pada jurnal internasional bereputasi atau pada proceeding terindex Scopus/Thomson.
    10. Berdasarkan butir 6 (enam) dan 7 (tujuh) di atas, bagi calon wisuda II Tahun 2018 harumeng-upload pada laman http://scholar.unand.ac.id    paling lambat 14 Mei 2018, bagi yang tidak meng-upload skripsi/tesis/ disertasi/SAPS sampai dengan tanggal tersebut di atas, maka tidak diizinkan ikut wisuda.
    11. Berkas yang harus diserahkan Fakultas dan Pasca Sarjana ke Rektorat adalah :
      • Data calon wisudawan (hardcopy dan softcopy dengan catatan ; hasit exsport data dan sistem aplikasi wisuda.
      • Foto copy ijazah terakhir calon wisudawan
      • Pas photo wisudawan sebagaimana tersebut pada butir 3e.
    12. Khusus untuk buku wisuda ukuran 3 x 4 em dipisah diserahkan secara kolektif sebanyak jumlah wisuda dalam amplop/plastic.
    13. Penulisan nama, tempat dan tanggal lahir untuk isian data calon wisuda mengacu pada foto copy ijazah terakhir ealon wisuda.
    14. Apabila terdapat kesalahan dalam isian data untuk pembuatan ijazah oleh calon wisuda, maka tidak ada lagi pembuatan ijazah baru kecuali hanya dengan mengeluarkan surat keterangan pembetulan kesalahan tersebut.
    15. Sesuai dengan peraturan Rektor Nomor 7 tahun 2009 pasal 9 ayat 1 dan 2 setiap mahasiswa yang akan menempuh ujian kesarjanaan harus mengumpulkan sekurang­ kurangnya 50 (lima puluh) nHai angka kredit SAPS.
    16. Program studi yang sudah habis masa berlaku akreditasinya, ijazah tidak akan diproses.
    17. Ketentuan pemberian predikat kelulusan sesuai dengan pasal 46 ayat 2 dan 3 Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Akademik Universitas Andalas.
    18. Calon wisuda yang tidak melengkapi persyaratan sesuai ketentuan tersebut,   tidak diikutkan sebagai peserta Wisuda II Tahun 2018.

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Read 555 times