Diberitahukan kepada mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Andalas bahwa, Berdasarkan hasil rapat Pimpinan Bidang 1 Universitas Andalas tanggal 31 Agustus 2016, dihasilkan hal-hal sebagai berikut :
Bagi mahasiswa Program Doktor (S3) angkatan 2009 kebawah dan Program Magister (S2) mulai dari angkatan 2012 kebawah harus menyelesaikan studinya paling lambat tanggal 31 JUli 2017. Apabila tidak dapat menyelesaikan studi hingga tanggal tersebut akan dikenakan sanksi DO sesuai aturan Universitas Andalas
Demikian disampaikan, untuk diketahu dan dilaksanakan.