Sehubungan dengan masih adanya permasalahan mahasiswa yang belum dapat mencetak Disertasinya walaupun telah diwisuda dengan berbagai pertimbangan, maka untuk mencegah tidak diserahkannya Disertasi setelah mahasiswa diwisuda perlu disampaikan perubahan prosedur sebagai berikut :
- Dokumen draf disertasi yang diserahkan mahasiswa sebagai bahan Ujian Terbuka/ Ujian Verifikasi adalah draf disertasi yang telah dikoreksi oleh Evaluator
- Diharapkan kepada Pembimbing/ Promotor untuk dapat memberikan waktu lebih kurang 2 minggu bagi evaluator untuk mengkoreksi draf disertasi sesuai dengan format penulisan Tesis dan Disertasi Program Pascasarjana tahun 2016 (tata tulis, tata bahasa dan kepustakaan)
- Dengan demikian, setelahUjian Terbuka/ Ujian Verifikasi mahasiswa diharapkan telah dapat memperbanyak disertasi dan dapat mendaftar wisuda dengan segera.