admin

admin

Quis fringilla quis cursus urna sed sed velit nunc metus condimentum. Et pretium nec magna eros id commodo ligula Phasellus Curabitur wisi. Lacus elit lorem ridiculus vitae tempus eget nibh ut risus et.
19 April 2017

Bersama ini kami sampaikan daftar nama usulan Calon Promotor Program Beasiswa PMDSU Batch III yang lolos diseleksi dan dinyatakan sebagai Promotor Beasiswa PMDSU Batch III.

Untuk hasil seleksinya bisa didownload pada link dibawah ini :

Hasil Seleksi Sebagai Calon Promotor Beasiswa PMDSU Batch III

19 April 2017

Lampiran diatas merupakan peta Audit Mutu Internal (AMI) Pascasarjana Universitas Andalas berdasarkan hasil Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2016. Dengan adanya peta mutu ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk perbaikan mutu berkelanjutan pada Pascasarjana Universitas Andalas.

18 April 2017

Berdasarkan peraturan Rektor Universitas Andalas no. 3 tahun 2016 tentang peraturan akademik Universitas Andalas, bagi mahasiswa Doktor (S3) yang sudah melewati 4 semester sudah harus melaksanakan Ujian Prelim. Sehubungan dengan itu, Program Pascasarjana Unand mengundang Bapak/Ibu Mahasiswa Program Doktor (S3) Program Pascasarjana Universitas Andalas Angkatan 2011, 2012, 2013, 2014, 2015 yang belum melaksanakan Ujian Prelim untuk melakukan pelaporan tentang kondisi dan pencapaian yang dilakukan sehingga mempercepat penyelesaian studi tersebut.

Berdasarkan surat pemberitahuan Rektor nomor : 2505/UN.16.16.R/PP/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang peringatan penyelesaian studi bagi mahasiswa S2 dan S3 yang telah melewati masa studi maksimal, maka Program Pascasarjana Unand juga mengundang Bapak/Ibu Mahasiswa Program Doktor (S3) Program Pascasarjana Universitas Andalas Angkatan 2010 kebawah dengan tujuan mengetahui kendala-kendala yang dihadapi yang membuat lamanya pendidikan tersebut. 

Acara ini dilaksanakan pada senin, 18 april 2017 dihadiri oleh Direktur Pimpinan Program Pascasarjana Universitas Andalas dan mahasiswa S3 Ilmu Pertanian. Pimpinan PPs Unand berharap kepada mahasiswa agar secepatnya menyelesaikan studinya sehingga tidak merugikan kepada mahasiswa tersebut dengan dilakukannya pemberhentian (DO).