Forum Kebijakan (Policy Forum) Perubahan Iklim dan Perhutanan Sosial Sumatera Barat (en-GB)

02 October 2017

Masyarakat internasional pada Pertemuan COP 21 Paris bulan Desember 2015 sepakat untuk mendorong pelaksanaan mekanisme konservasi hutan untuk mengurangi emisi C02 atau Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation plus (REDD +). Meskipun semua langkah dan metodologi belum dikembangkan, REDD + akan segera dilaksanakan, dan hal itu akan sangat mempengaruhi pemangku kepentingan tata kelola hutan di seluruh dunia, termasuk di Propinsi Sumatra Barat. Sebelum melaksanakan proyek REDD+, pemahaman tentang Sistem Sosial-Ekologi Hutan (SES) sangat diperlukan untuk menghindari kegagalan tragis. Oleh sebab itu perlu dilakukan kajian kajian untuk memberikan input bagi kebijakan REDD+.

Tujuan dari kajian ini adalah untuk memberikan panduan reflektif sebagai landasan pembentukan kebijakan dari perspektif sosio-ekologikal sistem (SES) dengan fokus pada konteks lokal di Sumatra Barat dalam hal triple benefits (pengurangan emisi, konservasi keanekaragaman hayati, dan pemberantasan kemiskinan), dan untuk membangun sebuah prototipe pusat informasi virtual untuk SES kehutanan. lni adalah kajian_ yang melibatkan empat negara di Asia Tenggara; Indonesia, Thailand, Myanmar, dan Vietnam.

SES adalah suatu analisis sistem sosial dan lingkungan, dimana manusia dan lingkungan dipertimbangkan secara bersama, subsistem sosial (manusia) dan subsistem ekologis (biofisik) terhubung oleh masukan dan umpan balik, saling bergantung, dan saling terkait satu sama lain. Sistem terpadu manusia dan lingkungan (sistem sosial-ekologi) ini menyediakan kerangka analisis yang tepat (Berkes, 2017). SES Kehutanan dengan demikian menganalisis sub-sistem kemasyarakatan dan subsistem kehutanan serta interaksi antara kedua sub-sistem ini. REDD+ mestilah dilihat dalam system SES.

Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam implementasi REDD+ adalah melalui program perhutanan sosial. Akan tetapi sejauh mana program perhutanan sosial telah dirancang untuk pelaksanaan kesepakatan Paris belum ada arahan yang jelas. Para pihak kehutanan perlu duduk bersama membahas hal ini.

Kajian SES kehutanan dalam rangka implementasi REDD+ dilakukan dalam beberapa tahapan, sebagai berikut :

  1. Tinjauan literatur dan dokumen: untuk mengevaluasi kebijakan REDD + di Indonesia. Kegiatan ini sudah dilakukan pada bulan Mai 2017 dari sudut pandang tiga manfaat tadi (pengurangan emisi, konservasi keanekaragaman hayati, dan pengentasan kemiskinan).
  2. Pengumpulan Data I Wawancara I Forum Kebijakan di tingkat daerah dan provinsi untuk mencari cara mengatasi masalah pada kasus yang dipilih. (Saling belajar bersama pemangku kepentingan lokal) 
  3. Dialog kebijakan dengan pejabat pemerintah dan LSM di tingkat nasional untuk mencari cara untuk mengisi kesenjangan antara kebijakan nasional dan kenyataan lokal. Saling belajar bersama pemangku kepentingan nasional.

Saat ini kajian mernasuki Tahap (2) yaitu Forum Kebijakan di tingkat provinsi Sumatra Barat

Tujuan Forum Kebijakan (Policy Forum) :

  1. Mengiventarisasi kebutuhan penyesuaian kebijakan di tingkat daerah untuk efektifitas mekanisme REDD+
  2. Merumuskan kebijakan yang tepat untuk antisipasi implementasi REDD+ di provinsi Sumatra Barat.

Tempat dan Waktu Policy Forum REDD+ dan Perhutanan Sosial Propinsi Sumatra Barat akan diadakan pada :

Hari/Tanggal : Rabu/ 4 Oktober 2017

Waktu : 08-30 selesai

Tempat : Ruang 3.1 Gedung Pascasarjana, Universitas Andalas

 

Penyelenggara Policy Forum akan dilaksanakan oleh :

Prodi Pengelolaan Terpadu Sumberdaya Alam (PTSDA) Pascasarjana Universitas Andalas

 

Contact Person :

Yonariza, WA 08126769298, email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Mahdi, WA 085272625091

Mora Dingin, WA 082390169723

Read 523 times