Berdasarkan peraturan Rektor Universitas Andalas no. 3 tahun 2016 tentang peraturan akademik Universitas Andalas, bagi mahasiswa Doktor (S3) yang sudah melewati 4 semester sudah harus melaksanakan Ujian Prelim. Sehubungan dengan itu, Program Pascasarjana Unand mengundang Bapak/Ibu Mahasiswa Program Doktor (S3) Program Pascasarjana Universitas Andalas Angkatan 2011, 2012, 2013, 2014, 2015 yang belum melaksanakan Ujian Prelim untuk melakukan pelaporan tentang kondisi dan pencapaian yang dilakukan sehingga mempercepat penyelesaian studi tersebut. Berdasarkan surat pemberitahuan Rektor nomor : 2505/UN.16.16.R/PP/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang peringatan penyelesaian studi bagi mahasiswa S2 dan S3 yang telah melewati masa studi maksimal, maka Program Pascasarjana Unand juga mengundang Bapak/Ibu Mahasiswa Program…