Prosedur Pengurusan surat undangan prelim (S3) :
- Mahasiswa  melapor  akan  melaksanakan  Prelim  ke  bagian akademik.
 
- Bagian akademik   memeriksa   syarat-syarat   pelaksanaan prelim  mahasiswa  yang  bersangkutan  sesuai  yang  tertera pada formulir undangan prelim (form 10).
 
- Bagian  akademik  menyerahkan  formulir  undangan  prelim (form 10) ke mahasiswa jika syarat-syarat telah dipenuhi.
 
- Mahasiswa  mengisi  form  undangan  prelim  dan  meminta persetujuan pada pembimbing, penguji dan koordinator program studi yang dibuktikan dengan tandatangan pada formulir undangan prelim (form 10) tentang waktu pelak- sanaan  prelim.
 
- Mahasiswa menyerahkan form undangan prelim (form 10) yang telah diisi beserta kelengkapan yang tertera pada formulir ke bagian akademik.
 
- Bagian   akademik   memproses   undangan   prelim   dengan meminta persetujuan prodi dan ditandatangani Wadir I.
 
- Bagian akademik menyerahkan undangan kemahasiswa.
 
- Mahasiswa menyerahkan undangan beserta draf disertasi ke pembimbing dan penguji.
 
- Bagian  akademik  membuatkan  berita  acara  prelim  dan menyerahkan  berita  acara  ke  bagian  umum  untuk menyiapkan ruangan dan di serahkan ke ketua penguji saat ujian prelim akan dilaksanakan.
 
