Prosedur Pengurusan surat undangan prelim (S3) :
- Mahasiswa melapor akan melaksanakan Prelim ke bagian akademik.
- Bagian akademik memeriksa syarat-syarat pelaksanaan prelim mahasiswa yang bersangkutan sesuai yang tertera pada formulir undangan prelim (form 10).
- Bagian akademik menyerahkan formulir undangan prelim (form 10) ke mahasiswa jika syarat-syarat telah dipenuhi.
- Mahasiswa mengisi form undangan prelim dan meminta persetujuan pada pembimbing, penguji dan koordinator program studi yang dibuktikan dengan tandatangan pada formulir undangan prelim (form 10) tentang waktu pelak- sanaan prelim.
- Mahasiswa menyerahkan form undangan prelim (form 10) yang telah diisi beserta kelengkapan yang tertera pada formulir ke bagian akademik.
- Bagian akademik memproses undangan prelim dengan meminta persetujuan prodi dan ditandatangani Wadir I.
- Bagian akademik menyerahkan undangan kemahasiswa.
- Mahasiswa menyerahkan undangan beserta draf disertasi ke pembimbing dan penguji.
- Bagian akademik membuatkan berita acara prelim dan menyerahkan berita acara ke bagian umum untuk menyiapkan ruangan dan di serahkan ke ketua penguji saat ujian prelim akan dilaksanakan.