Pengurusan Surat Undangan Prelim (S3)

Prosedur Pengurusan surat undangan prelim (S3) :

  1. Mahasiswa  melapor  akan  melaksanakan  Prelim  ke  bagian akademik.
  2. Bagian akademik   memeriksa   syarat-syarat   pelaksanaan prelim  mahasiswa  yang  bersangkutan  sesuai  yang  tertera pada formulir undangan prelim (form 10).
  3. Bagian  akademik  menyerahkan  formulir  undangan  prelim (form 10) ke mahasiswa jika syarat-syarat telah dipenuhi.
  4. Mahasiswa  mengisi  form  undangan  prelim  dan  meminta persetujuan pada pembimbing, penguji dan koordinator program studi yang dibuktikan dengan tandatangan pada formulir undangan prelim (form 10) tentang waktu pelak- sanaan  prelim.
  5. Mahasiswa menyerahkan form undangan prelim (form 10) yang telah diisi beserta kelengkapan yang tertera pada formulir ke bagian akademik.
  6. Bagian   akademik   memproses   undangan   prelim   dengan meminta persetujuan prodi dan ditandatangani Wadir I.
  7. Bagian akademik menyerahkan undangan kemahasiswa.
  8. Mahasiswa menyerahkan undangan beserta draf disertasi ke pembimbing dan penguji.
  9. Bagian  akademik  membuatkan  berita  acara  prelim  dan menyerahkan  berita  acara  ke  bagian  umum  untuk menyiapkan ruangan dan di serahkan ke ketua penguji saat ujian prelim akan dilaksanakan.

Read 2850 times Last modified on Kamis, 02 Februari 2017 13:48