Sekolah Pascasarjana Universitas Andalas - Items filtered by date: Februari 2017
Prosedur pengurusan surat undangan ujian Tesis dan Disertasi :
- Mahasiswa meminta formulir ujian tesis/ Disertasi (form 11 untuk ujian S2 dan form 12 untuk S3) yang ada dibagian akedemik PPs/ mendownload sendiri formulir pada website http://pasca.unand.ac.id/ dan menyiapkan kelengkapan sesuai yang tertera pada formulir.
- Mahasiswa mengisi formulir dan meminta persetujuan pembimbing, penguji, dan koordinator Program studi yang dibuktikan dengan tandatangan pada formulir tentang waktu pelaksanaan Ujian Akhir/ Disertasi.
- Mahasiswa menyerahkan formulir yang telah diisi beserta kelengkapannya ke bagian akademik.
- Bagian akademik memproses undangan Ujian Akhir/ Disertasi untuk diverifikasi oleh Wadir I dan ditandatangani oleh Direktur.
- Bagian akademik menyerahkan undangan Ujian Akhir/ Disertasi kepada mahasiswa yang bersangkutan.
- Mahasiswa menyerahkan surat undangan Ujian Akhir/ Disertasi yang disertai dengan Tesis dan disertasi kepada dosen undangan dan pembimbing.
- Bagian akademik menyiapkan berita acara ujian akhir/ disertasi dan menyerahkannya ke bagian umum untuk diserahkan kepada ketua penguji sebelum ujian dimulai.

Prosedur pengurusan surat undangan kolokium/ seminar hasil :
- Mahasiswa meminta formulir kolokium (form 7 untuk S2 dan Form 6 untuk S3)/ formulir seminar hasil (form 9 untuk S2 dan Form 8 untuk S3) yang ada dibagian akedemik PPs/ mendownload sendiri formulir pada website http://pasca.unand.ac.id/ dan menyiapkan berkas syarat pembuatan undangan sesuai yang tertera pada formulir.
- Mahasiswa mengisi formulir dan meminta persetujuan pembimbing, penguji, dan ketua program studi yang dibuktikan dengan tandatangan pada formulir tentang waktu pelaksanaan kolokium/ seminar hasil.
- Mahasiswa menyerahkan formulir yang telah diisi beserta kelengkapannya ke bagian akademik.
- Bagian akademik memproses undangan kolokium dan seminar hasil penelitian untuk diverifikasi oleh Wadir I dan ditandatangani oleh Direktur.
- Bagian akademik menyerahkan undangan kolokium/ seminar hasil penelitian kepada mahasiswa yang bersangkutan.
- Mahasiswa menyerahkan surat undangan kolokium/Seminar hasil penelitian desertai dengan naskah proposal tesis/ disertasi, /draf tesis /disertasi kepada dosen undangan dan pembimbing.
- Bagian akademik menyiapkan berita acara ujian akhir/ disertasi dan menyerahkannya ke bagian umum untuk diserahkan kepada ketua penguji sebelum kolokium/seminar hasil dimulai.

Prosedur Pengurusan surat undangan prelim (S3) :
- Mahasiswa melapor akan melaksanakan Prelim ke bagian akademik.
- Bagian akademik memeriksa syarat-syarat pelaksanaan prelim mahasiswa yang bersangkutan sesuai yang tertera pada formulir undangan prelim (form 10).
- Bagian akademik menyerahkan formulir undangan prelim (form 10) ke mahasiswa jika syarat-syarat telah dipenuhi.
- Mahasiswa mengisi form undangan prelim dan meminta persetujuan pada pembimbing, penguji dan koordinator program studi yang dibuktikan dengan tandatangan pada formulir undangan prelim (form 10) tentang waktu pelak- sanaan prelim.
- Mahasiswa menyerahkan form undangan prelim (form 10) yang telah diisi beserta kelengkapan yang tertera pada formulir ke bagian akademik.
- Bagian akademik memproses undangan prelim dengan meminta persetujuan prodi dan ditandatangani Wadir I.
- Bagian akademik menyerahkan undangan kemahasiswa.
- Mahasiswa menyerahkan undangan beserta draf disertasi ke pembimbing dan penguji.
- Bagian akademik membuatkan berita acara prelim dan menyerahkan berita acara ke bagian umum untuk menyiapkan ruangan dan di serahkan ke ketua penguji saat ujian prelim akan dilaksanakan.

Prosedur pengurusan surat pra penelitian / penelitian :
- Mahasiswa meminta / mendownload formulir surat pra penelitian (form 1) / Formulir penelitian (form 2) yang tersedia di bagian akademik/ download melalui link website http://pasca.unand.ac.id/ dan menyiapkan berkas keleng- kapan syarat pembuatan surat sesuai yang tertera pada formulir.
- Mahasiswa menyerahkan formulir yang telah disi beserta kelengkapannya ke bagian akademik.
- Bagian akademik mengagendakan dan memproses surat pra penelitian/ penelitian untuk selanjutnya diverifikasi oleh Kasubbag Tata Usaha (TU), wadir I dan disahkan oleh direktur.
- Petugas bagian Akademik menyerahkan surat pra penelitian /penelitian yang sudah disahkan direktur kepada mahasiswa
