Sekolah Pascasarjana Universitas Andalas - Items filtered by date: Februari 2017
Prosedur pengurusan surat keputusan pembimbing tugas akhir :
- Mahasiswa mengisi formulir usulan pembimbing tesis/disertasi (form 16) yang ada dibagian akademik/ download melai web http://pasca.unand.ac.id/ dan menyerah- kannya kembali kebagian akademik.
- Bagian akademik menyerahkan formulir usulan komisi pembimbing tesis/ disertasi (form 16) yang telah diisi ke koordinator program studi.
- Koordinator program studi menetapkan tim komisi pem- bimbing tesis/disertasi mahasiswa dan menyerahkan kembali ke bagian akademik.
- Bagian akademik memproses SK komisi pembimbing tesis/ disertasi mahasiswa untuk diverifikasi Wadir I dan disetujui oleh Direktur.
- Bagian akademik menyerahkan SK pembimbing tesis/disertasi kepada mahasiswa yang bersangkutan.
- Mahasiswa yang bersangkutan menyerahkan SK pem- bimbing tesis/disertasi ke tim komisi pembimbing.

Proses evaluasi PBM semester :
- Pusat Penjaminan Mutu (PPM) menyiapkan instrumen evaluasi PBM.
- PPM meminta Bagian Akademik untuk melaksanakan pengisian instrumen evaluasi PBM oleh mahasiswa sebelum perkuliahan semester selesai.
- Bagian Akademik meminta mahasiswa setiap matakuliah yang ditawarkan pada semester yang dievaluasi untuk mengisi kuesioner dan mengumpulkan kembali setelah diisi oleh mahasiswa.
- Mahasiswa mengisi kuesioner dalam ruangan kelas dan menyerahkan pada bagian akademik.
- Bagian Akademik menyerahkan instrumen evaluasi PBM yang telah diisi oleh mahasiswa ke PPM.
- PPM mengolah kuesioner yang telah diisi oleh mahasiswa dan melaporkan hasil evalausi PBM kepada Direktur.

- Pascasarjana menetapkan jadwal UTS dan UAS semester berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan Universitas dan mengumumkannya.
- Bagian akademik mengumumkan jadwal UTS dan UAS kepada mahasiswa dan mengirimkan jadwal ujian kepada dosen pengampu dan koordinator program studi.
- Bagian akademik menyiapkan kelengkapan pelaksanaan UTS dan UAS.
- Dosen pengampu melaksanakan ujian UTS dan UAS sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Persyaratan :
- Matakuliah yang di ujikan dalam UTS dan UAS adalah matakuliah yang telah dilaksanakan sesuai peraturan akademik.
- Mahasiswa diizinkan mengikuti UTS dan UAS bila telah memenuhi peraturan akademik.

- Mahasiswa meminta atau download melalui website http://pasca.unand.ac.id formulir surat keterangan aktif kuliah (form 4)/ surat keterangan lulus (form 3)/ formulir permohonan lainnya kebagian akademik/ dan menyiapkan berkas persyaratan sesuai tertera pada formulir.
- Mahasiswa mengisi dan menyerahkan kembali formulir surat keterangan yang sudah diisi beserta kelengkapannya kebagian akademik.
- a. Bagian akademik mengagendakan dan membuat surat keterangan untuk selanjutnya diverifikasi oleh Kasubbag TU, Wadir I dan disahkan oleh Direktur.
3. b.Bagian akademik mengagendakan dan membuat surat keterangan aktif untuk selanjutnya diverifikasi oleh Ka subbag TU dan disahkan oleh Wadir I.
4. Petugas bagian Akademik menyerahkan surat keterangan yang sudah disahkan kepada mahasiswa.
5. Surat keterangan diarsipkan oleh bagian akademik.
