- Pascasarjana menetapkan jadwal UTS dan UAS semester berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan Universitas dan mengumumkannya.
- Bagian akademik mengumumkan jadwal UTS dan UAS kepada mahasiswa dan mengirimkan jadwal ujian kepada dosen pengampu dan koordinator program studi.
- Bagian akademik menyiapkan kelengkapan pelaksanaan UTS dan UAS.
- Dosen pengampu melaksanakan ujian UTS dan UAS sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Persyaratan :
- Matakuliah yang di ujikan dalam UTS dan UAS adalah matakuliah yang telah dilaksanakan sesuai peraturan akademik.
- Mahasiswa diizinkan mengikuti UTS dan UAS bila telah memenuhi peraturan akademik.