Pelaksanaan Ujian Tengah Semester dan Akhir Semester

  1. Pascasarjana  menetapkan  jadwal  UTS  dan  UAS  semester berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan Universitas dan mengumumkannya.
  2. Bagian  akademik  mengumumkan  jadwal  UTS  dan  UAS kepada mahasiswa dan mengirimkan jadwal ujian kepada dosen pengampu dan koordinator program studi.
  3. Bagian akademik menyiapkan kelengkapan pelaksanaan UTS dan UAS.
  4. Dosen pengampu melaksanakan ujian UTS dan UAS sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

 Persyaratan : 

  1. Matakuliah  yang  di  ujikan  dalam  UTS  dan  UAS  adalah matakuliah yang telah dilaksanakan sesuai peraturan akademik.
  2. Mahasiswa  diizinkan  mengikuti  UTS  dan  UAS  bila  telah memenuhi peraturan akademik.

Read 5339 times