Prosedur Daftar Ulang Mahasiswa Terputus (en-GB)

  1. Mahasiswa membuat permohonan tertulis ke Direktur PPs untuk melanjutkan kuliah yang terputus.
  2. Bagian akademik memproses permohonan mahasiswa dan meminta pertimbangan Koordinator Prodi dan Direktur.
  3. Direktur  mengeluarkan  surat  pertimbangan  dan  catatan syarat melanjutkan studi yang terputus.
  4. Bagian akademik menyampaikan syarat-syarat pendaftaran ulang sesuai rekomendasi Direktur kepada mahasiswa untuk mendaftar ulang.
  5. Mahasiswa  melaksanakan  registrasi  ulang  sesuai  dengan SOP daftar ulang.

Read 2225 times Last modified on Thursday, 02 February 2017 10:55