Keanekaragaman komunitas tumbuhan pasca kebeakaran hutan rawa gambut di Batang Alin-Pasaman barat di utarakan dalam sebuah Ujian terbuka pada selasa, 7 maret 2017 oleh Dra.Vauzia ,M.Si (0931201033) dengan Program studi Ilmu-Ilmu Pertanian(Pemusatan Biologi).
Adapaun Komisi Pembimbing terdiri dari Prof.Dr.Syamsuardi,M.Sc, Dr.Chairul,MS, Prof.Dr.Ir.Auzar Syarif,M.Sc. Adapun Dosen Penguji : Prof. Dr.Ir. Rudi Febriamansyah,M.Sc ; Prof.Dr.Ir. Irfan Suliansyah,MS ; Prof.Dr.Mansyurdin,MS ; Dr.Tesri Maideliza,M.Sc; Prof.Dr.Ir. Hermansah,MS.,M.Sc.
Kebakaran hutan rawa gambut di Batang Alin-Pasaman Barat telah merusak ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah, perubahan iklim mikro maupun global, kesehatan penduduk, transportasi dan industri kehutanan. Kebakaran adalah faktor mengganggu ekosistem seluruh dunia dan mempengaruhi reproduksi spesies tumbuhan. Dampak paling nyata akibat kebakaran hutan sangat parah. Kebakaran dapat menyebabkan kematian vegetasi pada berbagai tingkat pertumbuhan dan perkembangannya.
Setelah melakukan penelitian tentang pasca kebakaran hutan di batang alin-pasaman barat , Dra.Vauzia,M.Si menjelaskan komposisi jenis tumbuhan pada lokasi pasca kebakaran terdiri dari 22 jenis yang termasuk kedalam 16 famili, sedangkan pada lokasi yang tidak terbakar terdiri dari 45 jenis yang tergolong kedalam 26 famili. Keanekaragaman jenis tumbuhan pada lokasi pasca kebakaran lebih rendah dibandingkan dengan lokasi yang tidak terbakar. Nilai indeks keanekaragaman dilokasi bekas terbakar adalah 1,04 pada tingkat semai dan 0,97 pada tingkat pancang. Pada lokasi tidak terbakar mempunyai indeks keanekaragaman jenis 1,35 pada tingkat semaim 1,34 pada tingkat pancang, 1,09 pada tingkat tiang dan 1,23 pada tingkat pohon.
Jenis yang paling dominan dilokasi pasca kebakaran adalah Anthocephalus cadamba Miq dengan INP 55,96% pada tingkat semai dan 57,30% pada tingkat pancang. Jenis yang paling dominan dilokasi yang tidak terbakar adalah Mallotus Leucodermis dengan INP 28,98% pada tingkay semai, 20,81% pada tingkat pancang, 103,31% pada tingkat tiang dan 49,78% pada tingkat pohon.
Athocephalus cadamba mempunyai pola menyebar secara acak dilokasi yang terbakar, tetapi menyebar secara berkelompok setelah kebakaran. Mallotus leucodermis cenderung mempunyai pola penyebaran secara acak di lokasi yang tidak terbakar, demikian juga halnya dilokasi pasca kebakaran.
Jenis yang sama jika berada pada lokasi yang berbeda dan tingkat pertumbuhan yang berbeda mempunyai faktor lingkungan yang berbeda sebagai penciri kehadirannya.
Regenerasi melalui jalur yang berbeda memperlihatkan respon yang berbeda terhadap perubahan lingkungan akibat kebakaran. Respon regenerasi tunas A. Cadamba pasca kebakaran adalah dengan meningkatkan jumlah tulang cabang daun, peningkatan ukuran panjang stomata dan lebar stomata, serta menurunnya kerapatan stomata. Sedangkan respon regenerasi biji A. Cadamba pasca kebakaran adalah terjadinya penurunan panjang tangkai daun, dan peningkatan lebar stomata. Respon dari regenerasi tunas Mallotus leucodermis pasca kebakaran adalah meningkatnya jumlah tulang cabang daun, peningkatan panjang stomata dan lebar stomata. Sedangkan respon regenerasi biji M.Leucodermis pasca kebakaran adalah meningkatnya ukuran panjang stomata, berkurangnya lebar stomata dan meningkatnya kandungan klorofil daun. Anthocephalus cadamba terisolasi menjadi 3 kelompok yang berbeda yaitu :
Program Doktor Mono/ Oligo Disiplin adalah Program Doktor yang pengelolaannya berada pada Fakultas masing-masing.
Program Pascasarjana Universitas Andalas telah laksanakan Kolokium Series Program Doktor Ilmu Pertanian pada 27 Februari 3 Maret 2017 di gedung Program Pascasarjana Ruang 3.1. Kolokium Series ini diikuti oleh 59 mahasiswa. Untuk melihat daftar mahasiswa yang telah mengadakan kolokium series bisa dilihat pada postingan sebelumnya disini.
Kolokium Series ini bertujuan untuk memonitoring kemajuan studi mahasiswa Program Doktor Ilmu Pertanian. Monitoring ini berguna untuk mendengarkan dan melihat seberapa jauh perkembangan studi mahasiswa tersebut dengan melakukan presentasi setiap mahasiswa, kendala-kendala yang dihadapi, dan kapan penyelesaian akan dilakukan.
Disampaikan kepada seluruh mahasiswa Program Magister dan Program Doktor Universitas Andalas, bahwa sesuai dengan Peraturan Akademik Universitas Andalas Nomor 3 Tahun 2016 dan hasil rapat pimpinan tanggal 31 Agustus 2016, dengan ini disampaikan sebagai berikut :
Berdasarkan butir 1 (satu) dan 2 (dua) tersebut diatas, mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studinya dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka mahasiswa tersebut tidak dapat lagi melanjutkan studi (DO).
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih