Persyaratan :
3. b.Bagian akademik mengagendakan dan membuat surat keterangan aktif untuk selanjutnya diverifikasi oleh Ka subbag TU dan disahkan oleh Wadir I.
4. Petugas bagian Akademik menyerahkan surat keterangan yang sudah disahkan kepada mahasiswa.
5. Surat keterangan diarsipkan oleh bagian akademik.
Catatan : Jika Mahasiswa yang bersangkutan mempunyai perubahan pengambilan matakuliah dalam pengisian KRS per semester.