Padang (Unand) - Universitas Andalas bekerjasama dengan Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional (PUSDIKNAS) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Ujian Sertifikasi Penggadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018.
Bimtek dan ujian sertifikasi ini berlangsung di Ruang Rapat Sayap Kanan Gedung Auditorium Kampus Unand Limau Manis Padang pada Senin (20/1).
Sebanyak 42 peserta terdiri dari Pejabat Struktural dan juga Tenaga Kependidikan (Tendik) mengikuti Bimtek dan Ujian Sertifikasi ini yang dibuka secara langsung oleh Rektor Universitas Andalas Prof. Dr. Yuliandri, SH, MH.
Dikatakannya selama ini bukan tidak ada tenaga atau pejabat yang berkompentesi didalam penggadaan barang dan jasa tetapi yang jelas masih terbatasnya sumber daya dalam hal ini.
“Makanya dari hasil pemetaan yang dilakukan pada akhir tahun 2019 dan untuk menghadapi kegiatan tahun 2020 salah satu targetnya bagaiamana memperbanyak kemudian melibatkan pejabat terkait didalam penggadaan barang dan jasa,” unggkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bagaimana kinerja dan juga capaian-capaian tidak akan bisa dimaksimalkan kalau tidak didukung oleh perencanaan yang jelas termasuk dukungan penggadaan barang dan jasa.
Dicontohkannya penggadaan barang dan jasa pada dasarnya proses yang berkaitan dengan bagaiamana menidetiifikasi kebutuhan sampai serah terima hasil kinerja.
Sekitar 42 peserta dari berbagai fakultas dan kelembahaan termasuk Program Pascasarjana sudah bisa melakukan bimtek. “Harapannya semua proses yang berjalan nanti bisa mendukung semua program yang kita lakukan, dapat berlangsung dengan baik,” harapnya.
“Minimal kedepan efisesnsi target dan juga ketepatan yang dibutuhkan sesuai dengan yang diharapkan,” ujarnya.
Kata kuncinya dikatakannya mulai dari identifikasi kebutuhan sampai hasil kebutuhan bagaimana mensinergikan itu semua terkait satu sama lain sehingga tidak ada pekerjaan-pekerjaan yang tidak melalui prosedur.
“Mudah-mudahan bimtek dan juga ujian sertifikasi ini, tidak hanya sebatas sertifikat tapi bagaimana pemahaman bersama untuk proses yang lebih baik,” tuturnya.
Sementara itu, Buyung Kurniawan, MPd Kepala Pusdiknas mengatakan Pusdiknas dibawah naungannya sudah mendapatkan akreditasi A dari LKPP dan menjadi satu-satunya lembaga yang mendapat sertifikasi nasional di Sumatera.
“Selain itu, lembaga ini memiliki kantor pusat di Pekanbaru dan memiliki kantor cabang di Padang dan juga Jakarta,” ujarnya.
Terkait peningkatan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia dibidang penggadaan barang dan jasa dikatakannya pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 mengamanatkan kewajiban ASN menjadi pelaku penggadaan untuk memiliki sertifikat tingkat dasar.
Disamping itu, juga Perpres Nomor 16 tahun 2018 pasal 88 pengelola penggadaan barang dan jasa wajib memiliki sertikat kompetensi dibidang pengadaan barang dan jasa paling lambat 31 Desember 2023.
Kemudian Perpres Nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional mengenai pencegahan korupsi berkaitan peningkatan indenpendensi dan akuntabilitas proses penggadaan barang dan jasa.
Berdasarkan aturan diatas Pusdiknas mempunyai program pelatihan nasional diantarannya pelatihan berjenjang jabatan fungsional pengelola penggadaan barang jasa, pelatihan kompetensi tingkat lanjut dan juga pelatihan Supply Chain Management.(*)
Humas dan Protokol Unand