Berhubung terdapat kesalahan teknis, maka SK Rektor Universitas Andalas No.26/UN16.R/XIII/KPT/2020 tanggal 14 Juli 2020 direvisi dengan SK Rektor Universitas Andalas No. 648/UN16.R/XIII/KPT/2020 tanggal 15 Juli 2020.
Bagi calon mahasiswa yang dinyatakan LULUS pada SK Rektor Universitas Andalas No. 648/UN16.R/XIII/KPT/2020 tanggal 15 Juli 2020, dipersilahkan mendaftar ulang sesuai prosedur dan waktu yang telah ditentukan.
Demikian disampaikan, mohon maaf atas kesalahan ini dan perhatiannya diucapkan Terimakasih