SEMINAR NASIONAL RENEWABLE ENERGY DAN TRANSFORMASI ENERGI GLOBAL: TANTANGAN BAGI PROTEKSI LINGKUNGAN DI INDONESIA Featured

29 Oktober 2021

Kebutuhan energi global terus mengalami peningkatan sebesar 1,6% setiap tahunnya, yang dapat menyebabkan krisis energi dan lingkungan hidup. Dominasi pemanfaatan energi fosil telah menghadapkan manusia pada berbagai persoalan lingkungan hidup yang disebabkan antara lain oleh peningkatan emisi gas rumah kaca, yang menyebabkan perubahan iklim, penurunan keanekaragaman hayati, meningkatnya erosi tanah serta kontaminasi yang disebabkan limbah. Selain itu, kekhawatiran semakin menguat seiring dengan menurunnya ketersedian sumber energi fosil di alam. Permintaan energi yang terus meningkat serta konflik, juga memicu meningkatnya biaya energi global. Kebijakan energi terbarukan diharapkan dapat menjadi solusi konkrit menghadapi masalah tersebut untuk meningkatkan kemandirian nasional di bidang energi serta sebagai upaya mitigasi permasalahan lingkungan hidup.

Kebijakan energi terbarukan merupakan bagian terpenting dalam pengurangan dampak negatif pemanfaatan energi fosil. Protokol Kyoto tentang perubahan iklim pada 1997 merupakan tonggak awal tentang perlunya transformasi energi global dan pemanfaatan energi terbarukan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Energi terbarukan akan menghasilkan energi bersih yang tidak akan melepaskan emisi gas rumah kaca dalam prosesnya. Energi terbarukan memeiliki sumber energi yang tidak akan habis, dapat digunakan berulangkali, tidak mencemari lingkungan, membutuhkan perawatan minimal, dan dapat mengurangi biaya produksi.

Dalam dunia internasional, Uni Eropa telah berhasil menyusun langkah-langkah strategis dan sistematis dalam mengatasi perubahan iklim akibat meluasnya penggunaan energi tidak terbarukan dengan menyusun kebijakan Renewable Energy Directive. Indonesia sendiri juga menangkap sinyal global tersebut dan mulai bertindak cepat untuk mengembangkan energi terbarukan, salah satunya dengan meratifikasi Paris Agreement yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement, di mana Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebanyak 29% dari proyeksi business as usual (BAU) pada tahun 2030 dengan kemampuan sendiri, dan komitmen menurunkan 41% pada tahun 2030 dengan bantuan internasional. Pemerintah Indonesia menargetkan pada tahun 2025 pemanfaatan energi baru dan terbarukan adalah sebanyak 23% dari total energi. Pada tahun 2020 realisasi penggunaan energi baru dan terbarukan masih sekitar 11,2%, sehingga perlu upaya yang lebih intensif agar target 23% pada tahun 2025 dapat tercapai.

Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat beberapa potensi sumber energi baru dan terbarukan di Indonesia. Total potensi sumber energi tersebut adalah 417,8 GW, yang meliputi energi gelombang laut (17,9 GW), panas bumi (23,9 GW), bioenergi (32,6 GW), angin (60,6 GW), air/hidro (75 GW), dan surya (207,8 GW). Namun pemanfaatannya pada saat ini hanya lah 2,5% atau 10,5 GW.

Akibat kebutuhan energi yang tidak dapat dihindari untuk menunjang proses pembangunan di Indonesia, serta tantangan kondisi negara kepulauan yang menyebabkan perlunya kemandirian sumber energi di pulau-pulau besar dan kecil, maka diperlukan pendekatan yang inovatif dalam upaya memenuhi kebutuhan energi tersebut. Hal ini untuk menjamin setiap warga negara Indonesia memiliki akses terhadap energi yang berasal dari sumber daya yang terbarukan, yang tidak berpotensi menimbulkan pertentangan dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) dan memenuhi rasa keadilan bagi generasi masa kini dan generasi di masa yang akan datang.

Kita perlu memastikan seberapa besar keunggulan energi terbarukan yang kita miliki? Seberapa besar tantangan dalam pemanfaatan dan pengembangan energi terbarukan tersebut? Apa saja langkah dan strategi yang harus diambil untuk mewujudkannya, serta sejauhmana komitmen pengambil pemerintah dan pemerhati lingkungan terhadap energi terbarukan tersebut. Sehubungan dengan hal itu, Program Pascasarjana Universitas Andalas bermaksud mengadakan seminar nasional untuk melakukan diskusi dengan tema “Renewable energy dan transformasi energi global: Tantangan bagi proteksi lingkungan di Indonesia”. Nara sumber merupakan tokoh nasional di bidang pembangunan dan lingkungan hidup, akademisi, pelaku industri energi terbarukan, dan kepala daerah Provinsi Sumatra Barat.

Read 2268 times

Berita Terbaru

TERPOPULER