Berdasarkan kalender akademik Universitas Andalas bahwa periode pembayaran SPP semester ganjil 2016/2017 adalah tanggal 18 s.d 29 juli 2016, khusus untuk mahasiswa program studi S2 dan S3 Multidisiplin angkatan 2015 kebawah, jika mahasiswa yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran SPP dan pendaftaran ulang sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan, maka akan diberikan sanksi sebagai berikut :
- Mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan mendaftar ulang pada semester Ganjil 2016/2017, dan secara langsung ditetapkan sebagai mahasiswa Berhenti Studi Sementara (BSS) dan akan diterbitkan dalam SK Rektor
- Bagi mahasiswa yang telah pernah mengajukan BSS selama 2 semester, maka dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa Program studi S2 dan S3 Multidisiplin Pascasarjana Universitas Andalas
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan.