admin

admin

Quis fringilla quis cursus urna sed sed velit nunc metus condimentum. Et pretium nec magna eros id commodo ligula Phasellus Curabitur wisi. Lacus elit lorem ridiculus vitae tempus eget nibh ut risus et.
02 Februari 2017
  1. Mahasiswa   meminta   atau   download   melalui   website http://pasca.unand.ac.id formulir surat keterangan aktif kuliah (form 4)/ surat keterangan lulus (form 3)/ formulir permohonan lainnya kebagian akademik/ dan menyiapkan berkas persyaratan sesuai tertera pada formulir.
  2. Mahasiswa  mengisi  dan  menyerahkan  kembali  formulir surat keterangan yang sudah diisi beserta kelengkapannya kebagian akademik.
  3. a. Bagian akademik mengagendakan dan membuat surat keterangan untuk selanjutnya diverifikasi oleh Kasubbag TU, Wadir I dan disahkan oleh     Direktur.

       3. b.Bagian akademik mengagendakan dan membuat surat keterangan aktif untuk selanjutnya diverifikasi oleh Ka subbag TU dan disahkan oleh Wadir I.

       4. Petugas bagian Akademik menyerahkan  surat keterangan yang sudah disahkan kepada mahasiswa.

       5. Surat keterangan diarsipkan oleh bagian akademik.

 

 

 

02 Februari 2017
  1. Mahasiswa mengisi KRS modifikasi. Jika mahasiswa yang bersangkutan mempunyai perubahan pengambilan mata- kuliah dalam pengisian KRS per semester.
  2. Mahasiswa mengajukan KRS modifikasi yang telah disetujui pembimbing dan koordinator prodi ke bagian akademik, dilengkapi dengan dokumen formulir KRS yang telah diisi sebelumnya.
  3. Bagian akademik menerima 1 rangkap KRS modifikasi.
  4. Operator  aplikasi  SIA  mengubah  usulan  modifikasi  KRS mahasiswa  dalam aplikasi SIA sesuai dengan  usulan KRS modifikasi.
  5. Mahasiswa mencetak KRS yang telah di revisi melalui link portal http://portal.unand.ac.id/ dan meminta persetujuan prodi serta menyerahkan KRS yang baru ke akademik.

Catatan : Jika Mahasiswa yang bersangkutan mempunyai perubahan  pengambilan  matakuliah  dalam  pengisian  KRS  per semester.

02 Februari 2017
  1. Direktur PPs meminta program studi menyampaikan mata- kuliah yang akan ditawarkan beserta dosen pengampu untuk semester yang akan berjalan.
  2. Koordinator program studi menyerahkan daftar matakuliah akan ditawarkan untuk semester yang akan berjalan beserta dosen pengampu berdasarkan hasil rapat dosen program studi ke bagian akademik.
  3. Operator Sistem Informasi Akademik (SIA) menginputkan matakuliah beserta dosen pengampu ke dalam Aplikasi SIA.
  4. Mahasiswa  mengisi  Kartu  Rencana  Studi  (KRS)  secara online pada link portal http://portal.unand.ac.id, meminta pengesahan  Printout  KRS online  kekoordinator  Program Studi dan menyerahkan kebagian akademik.
  5. Bagian akademik menyusun jadwal kuliahdan disahkan oleh Direktur.
  6. Bagian akademik mengumumkan dan mengirimkan jadwal kuliah kepada dosen yang bersangkutan.
  7. Bagian akademik menyiapkan daftar hadir mahasiswa dan daftar konten perkuliahan dosen.

02 Februari 2017
  1. Mahasiswa membuat permohonan tertulis ke Direktur PPs untuk melanjutkan kuliah yang terputus.
  2. Bagian akademik memproses permohonan mahasiswa dan meminta pertimbangan Koordinator Prodi dan Direktur.
  3. Direktur  mengeluarkan  surat  pertimbangan  dan  catatan syarat melanjutkan studi yang terputus.
  4. Bagian akademik menyampaikan syarat-syarat pendaftaran ulang sesuai rekomendasi Direktur kepada mahasiswa untuk mendaftar ulang.
  5. Mahasiswa  melaksanakan  registrasi  ulang  sesuai  dengan SOP daftar ulang.