Sekolah Pascasarjana Universitas Andalas - Items filtered by date: Februari 2017
02 Februari 2017 In SOP
  1. Mahasiswa mengisi KRS modifikasi. Jika mahasiswa yang bersangkutan mempunyai perubahan pengambilan mata- kuliah dalam pengisian KRS per semester.
  2. Mahasiswa mengajukan KRS modifikasi yang telah disetujui pembimbing dan koordinator prodi ke bagian akademik, dilengkapi dengan dokumen formulir KRS yang telah diisi sebelumnya.
  3. Bagian akademik menerima 1 rangkap KRS modifikasi.
  4. Operator  aplikasi  SIA  mengubah  usulan  modifikasi  KRS mahasiswa  dalam aplikasi SIA sesuai dengan  usulan KRS modifikasi.
  5. Mahasiswa mencetak KRS yang telah di revisi melalui link portal http://portal.unand.ac.id/ dan meminta persetujuan prodi serta menyerahkan KRS yang baru ke akademik.

Catatan : Jika Mahasiswa yang bersangkutan mempunyai perubahan  pengambilan  matakuliah  dalam  pengisian  KRS  per semester.

02 Februari 2017 In SOP
  1. Direktur PPs meminta program studi menyampaikan mata- kuliah yang akan ditawarkan beserta dosen pengampu untuk semester yang akan berjalan.
  2. Koordinator program studi menyerahkan daftar matakuliah akan ditawarkan untuk semester yang akan berjalan beserta dosen pengampu berdasarkan hasil rapat dosen program studi ke bagian akademik.
  3. Operator Sistem Informasi Akademik (SIA) menginputkan matakuliah beserta dosen pengampu ke dalam Aplikasi SIA.
  4. Mahasiswa  mengisi  Kartu  Rencana  Studi  (KRS)  secara online pada link portal http://portal.unand.ac.id, meminta pengesahan  Printout  KRS online  kekoordinator  Program Studi dan menyerahkan kebagian akademik.
  5. Bagian akademik menyusun jadwal kuliahdan disahkan oleh Direktur.
  6. Bagian akademik mengumumkan dan mengirimkan jadwal kuliah kepada dosen yang bersangkutan.
  7. Bagian akademik menyiapkan daftar hadir mahasiswa dan daftar konten perkuliahan dosen.

02 Februari 2017 In SOP
  1. Mahasiswa membuat permohonan tertulis ke Direktur PPs untuk melanjutkan kuliah yang terputus.
  2. Bagian akademik memproses permohonan mahasiswa dan meminta pertimbangan Koordinator Prodi dan Direktur.
  3. Direktur  mengeluarkan  surat  pertimbangan  dan  catatan syarat melanjutkan studi yang terputus.
  4. Bagian akademik menyampaikan syarat-syarat pendaftaran ulang sesuai rekomendasi Direktur kepada mahasiswa untuk mendaftar ulang.
  5. Mahasiswa  melaksanakan  registrasi  ulang  sesuai  dengan SOP daftar ulang.

02 Februari 2017 In SOP
  1. Mahasiswa meminta formulir permohonan istirahat kuliah (form 05) yang ada di bagian Akademik.
  2. Bagian   Akademik   menyerahkan   formulir   permohonan istirahat kuliah  (form 05) kepada mahasiswa.
  3. Mahasiswa  mengisi  formulir  permohonan  istirahat  kuliah dan meminta persetujuan pembimbing dan Koordinator Program Studi yang dibuktikan dengan tanda tangan pada formulir dan menyerahkannya kembali ke akademik.
  4. Bagian Akademik menyerahkan formulir yang telah  diisi mahasiswa ke direktur untuk di tandatangani.
  5. Bagian akademik merekap data mahasiswa BSS berdasarkan formulir yang telah disetujui Direktur dan mengirim rekapan yang telah ditandatangani direktur beserta lampiran (foto kopi formulir permohonan istirahat kuliah yang telah diisi) ke BAAK rektorat.
  6. Bagian akademik menerima Surat Keputusan (SK) Rektor tentang nama-nama mahasiswa BSS dan menyerahkan ke mahasiswa bersangkutan.