Sekolah Pascasarjana Universitas Andalas - Items filtered by date: Februari 2017
- Mahasiswa mengisi KRS modifikasi. Jika mahasiswa yang bersangkutan mempunyai perubahan pengambilan mata- kuliah dalam pengisian KRS per semester.
- Mahasiswa mengajukan KRS modifikasi yang telah disetujui pembimbing dan koordinator prodi ke bagian akademik, dilengkapi dengan dokumen formulir KRS yang telah diisi sebelumnya.
- Bagian akademik menerima 1 rangkap KRS modifikasi.
- Operator aplikasi SIA mengubah usulan modifikasi KRS mahasiswa dalam aplikasi SIA sesuai dengan usulan KRS modifikasi.
- Mahasiswa mencetak KRS yang telah di revisi melalui link portal http://portal.unand.ac.id/ dan meminta persetujuan prodi serta menyerahkan KRS yang baru ke akademik.
Catatan : Jika Mahasiswa yang bersangkutan mempunyai perubahan pengambilan matakuliah dalam pengisian KRS per semester.

- Direktur PPs meminta program studi menyampaikan mata- kuliah yang akan ditawarkan beserta dosen pengampu untuk semester yang akan berjalan.
- Koordinator program studi menyerahkan daftar matakuliah akan ditawarkan untuk semester yang akan berjalan beserta dosen pengampu berdasarkan hasil rapat dosen program studi ke bagian akademik.
- Operator Sistem Informasi Akademik (SIA) menginputkan matakuliah beserta dosen pengampu ke dalam Aplikasi SIA.
- Mahasiswa mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) secara online pada link portal http://portal.unand.ac.id, meminta pengesahan Printout KRS online kekoordinator Program Studi dan menyerahkan kebagian akademik.
- Bagian akademik menyusun jadwal kuliahdan disahkan oleh Direktur.
- Bagian akademik mengumumkan dan mengirimkan jadwal kuliah kepada dosen yang bersangkutan.
- Bagian akademik menyiapkan daftar hadir mahasiswa dan daftar konten perkuliahan dosen.

- Mahasiswa membuat permohonan tertulis ke Direktur PPs untuk melanjutkan kuliah yang terputus.
- Bagian akademik memproses permohonan mahasiswa dan meminta pertimbangan Koordinator Prodi dan Direktur.
- Direktur mengeluarkan surat pertimbangan dan catatan syarat melanjutkan studi yang terputus.
- Bagian akademik menyampaikan syarat-syarat pendaftaran ulang sesuai rekomendasi Direktur kepada mahasiswa untuk mendaftar ulang.
- Mahasiswa melaksanakan registrasi ulang sesuai dengan SOP daftar ulang.

- Mahasiswa meminta formulir permohonan istirahat kuliah (form 05) yang ada di bagian Akademik.
- Bagian Akademik menyerahkan formulir permohonan istirahat kuliah (form 05) kepada mahasiswa.
- Mahasiswa mengisi formulir permohonan istirahat kuliah dan meminta persetujuan pembimbing dan Koordinator Program Studi yang dibuktikan dengan tanda tangan pada formulir dan menyerahkannya kembali ke akademik.
- Bagian Akademik menyerahkan formulir yang telah diisi mahasiswa ke direktur untuk di tandatangani.
- Bagian akademik merekap data mahasiswa BSS berdasarkan formulir yang telah disetujui Direktur dan mengirim rekapan yang telah ditandatangani direktur beserta lampiran (foto kopi formulir permohonan istirahat kuliah yang telah diisi) ke BAAK rektorat.
- Bagian akademik menerima Surat Keputusan (SK) Rektor tentang nama-nama mahasiswa BSS dan menyerahkan ke mahasiswa bersangkutan.
