Modifikasi Mata Kuliah Per Semester

  1. Mahasiswa mengisi KRS modifikasi. Jika mahasiswa yang bersangkutan mempunyai perubahan pengambilan mata- kuliah dalam pengisian KRS per semester.
  2. Mahasiswa mengajukan KRS modifikasi yang telah disetujui pembimbing dan koordinator prodi ke bagian akademik, dilengkapi dengan dokumen formulir KRS yang telah diisi sebelumnya.
  3. Bagian akademik menerima 1 rangkap KRS modifikasi.
  4. Operator  aplikasi  SIA  mengubah  usulan  modifikasi  KRS mahasiswa  dalam aplikasi SIA sesuai dengan  usulan KRS modifikasi.
  5. Mahasiswa mencetak KRS yang telah di revisi melalui link portal http://portal.unand.ac.id/ dan meminta persetujuan prodi serta menyerahkan KRS yang baru ke akademik.

Catatan : Jika Mahasiswa yang bersangkutan mempunyai perubahan  pengambilan  matakuliah  dalam  pengisian  KRS  per semester.

Read 4896 times