Pengurusan Mahasiswa Berhenti Studi Sementara (BSS)

  1. Mahasiswa meminta formulir permohonan istirahat kuliah (form 05) yang ada di bagian Akademik.
  2. Bagian   Akademik   menyerahkan   formulir   permohonan istirahat kuliah  (form 05) kepada mahasiswa.
  3. Mahasiswa  mengisi  formulir  permohonan  istirahat  kuliah dan meminta persetujuan pembimbing dan Koordinator Program Studi yang dibuktikan dengan tanda tangan pada formulir dan menyerahkannya kembali ke akademik.
  4. Bagian Akademik menyerahkan formulir yang telah  diisi mahasiswa ke direktur untuk di tandatangani.
  5. Bagian akademik merekap data mahasiswa BSS berdasarkan formulir yang telah disetujui Direktur dan mengirim rekapan yang telah ditandatangani direktur beserta lampiran (foto kopi formulir permohonan istirahat kuliah yang telah diisi) ke BAAK rektorat.
  6. Bagian akademik menerima Surat Keputusan (SK) Rektor tentang nama-nama mahasiswa BSS dan menyerahkan ke mahasiswa bersangkutan.

Read 7880 times Last modified on Kamis, 02 Februari 2017 10:46