- Mahasiswa membuat permohonan tertulis ke Direktur PPs untuk melanjutkan kuliah yang terputus.
- Bagian akademik memproses permohonan mahasiswa dan meminta pertimbangan Koordinator Prodi dan Direktur.
- Direktur mengeluarkan surat pertimbangan dan catatan syarat melanjutkan studi yang terputus.
- Bagian akademik menyampaikan syarat-syarat pendaftaran ulang sesuai rekomendasi Direktur kepada mahasiswa untuk mendaftar ulang.
- Mahasiswa melaksanakan registrasi ulang sesuai dengan SOP daftar ulang.