- Mahasiswa mengisi KRS modifikasi. Jika mahasiswa yang bersangkutan mempunyai perubahan pengambilan mata- kuliah dalam pengisian KRS per semester.
 
- Mahasiswa mengajukan KRS modifikasi yang telah disetujui pembimbing dan koordinator prodi ke bagian akademik, dilengkapi dengan dokumen formulir KRS yang telah diisi sebelumnya.
 
- Bagian akademik menerima 1 rangkap KRS modifikasi.
 
- Operator  aplikasi  SIA  mengubah  usulan  modifikasi  KRS mahasiswa  dalam aplikasi SIA sesuai dengan  usulan KRS modifikasi.
 
- Mahasiswa mencetak KRS yang telah di revisi melalui link portal http://portal.unand.ac.id/ dan meminta persetujuan prodi serta menyerahkan KRS yang baru ke akademik.
 
Catatan : Jika Mahasiswa yang bersangkutan mempunyai perubahan  pengambilan  matakuliah  dalam  pengisian  KRS  per semester.
