SOP

SOP (22)

Kamis, 02 Februari 2017 15:25

Prosedur Legalisir Ijazah dan Transkip Nilai

Written by

Proses proses legalisir ijazah dan transkrip nilai :

  1. Mahasiswa  membayar  biaya  legalisir  ijazah  dan  transkrip nilai melalui bank BSM (Bank Syariah Mandiri).
  2. Mahasiswa menyerahkan paling banyak 20 lembar fotokopi ijazah dan 20 lembar fotokopi transkrip nilai beserta kelengkapan:
  3. Ijazah dan transkrip nilai asli. b.  Bukti pembayaran legalisir.
  4. Bagian akademik memproses legalisir ijazah dan transkrip nilai paling lama selama 2 hari kerja.
  5. Mahasiswa  mengambil  legalisir  ijazah  dan  transkrip  nilai kebagian akademik dan menandatangani tanda terima yang disediakan.

 

 

 

Kamis, 02 Februari 2017 15:09

Prosedur Pengambilan Ijazah dan Transkip Nilai

Written by

Proses pengambilan transkrip nilai :

  1. Mahasiswa menghubungi bagian akademik untuk mengambil ijazah dan transkrip nilai degan memperlihatkan bukti tanda terima   penyerahan tesis/disertasi   ke   pembimbing   dan perpustakaan.
  2. Bagian  akademik  menyerahkan  ijazah  dan  transkrip  nilai kepada mahasiswa.
  3. Mahasiswa menandatangani ijazah di depan petugas.
  4. Mahasiswa menandatangani tanda terima pengambilan ijazah dan transkrip nilai yang disediakan.

 

 

Kamis, 02 Februari 2017 15:03

Prosedur Pelaksanaan Wisuda

Written by

Proses pengurusan wisuda :

  1. Calon  wisudawan/ti  menyerakan  kelengkapan  pendaftaran wisuda ke bagian akademik berupa : (bukti perlunasan SPP, tanda terima penyerahan Tesis/Disertasi ke pembimbing, pustaka PPs, Pustaka Pusat Unand, fotokopi sertifikat Toefl).
  2. Bagian   akademik   memeriksa   kelengkapan   persyaratan wisuda calon wisudawan/ti dan menyerahkan username dan password untuk mendaftar wisuda secara online (jika persyaratan wisuda telah lengkap).
  3. Calon  wisudawan/ti  mengisi  biodata  wisuda  secara  online dengan menggunakan username dan password   yang telah diterima.
  4. Mahasiswa mencetak data yang telah diisi secara online serta menandatangani dan menyerahkan ke bagian akademik pascasarjana.
  5. Bagian akademik merekaptulasi data-data calon wisudawan/ ti dan meminta persetujuan Direktur untuk diserahkan ke BAAK Universitas Andalas.
  6. Bagian akademik membuatkan undangan penyerahan ijazah dan diserahkan kepada calon wisudawan/ti.
  7. Calon  wisudawan/ti  meminjam  pakaian  wisuda  ke  bagian umum dengan memperlihatkan undangan dan meninggalkan uang jaminan.
  8. Bagian  akademik  menyiapkan  ijazah  dan  transkrip  nilai untuk diserahkan pada saat upacara penyerahan ijazah.
  9. Calon wisudawan/ti wajib mengikuti gladi bersih penyerahan ijazah.
  10. Calon   wisudawan/ti   mengikuti   upacara   wisuda   dan penyerahan ijazah.

Kamis, 02 Februari 2017 15:03

Prosedur Pelaksanaan Wisuda

Written by

Proses pengurusan wisuda :

  1. Calon  wisudawan/ti  menyerakan  kelengkapan  pendaftaran wisuda ke bagian akademik berupa : (bukti perlunasan SPP, tanda terima penyerahan Tesis/Disertasi ke pembimbing, pustaka PPs, Pustaka Pusat Unand, fotokopi sertifikat Toefl).
  2. Bagian   akademik   memeriksa   kelengkapan   persyaratan wisuda calon wisudawan/ti dan menyerahkan username dan password untuk mendaftar wisuda secara online (jika persyaratan wisuda telah lengkap).
  3. Calon  wisudawan/ti  mengisi  biodata  wisuda  secara  online dengan menggunakan username dan password   yang telah diterima.
  4. Mahasiswa mencetak data yang telah diisi secara online serta menandatangani dan menyerahkan ke bagian akademik pascasarjana.
  5. Bagian akademik merekaptulasi data-data calon wisudawan/ ti dan meminta persetujuan Direktur untuk diserahkan ke BAAK Universitas Andalas.
  6. Bagian akademik membuatkan undangan penyerahan ijazah dan diserahkan kepada calon wisudawan/ti.
  7. Calon  wisudawan/ti  meminjam  pakaian  wisuda  ke  bagian umum dengan memperlihatkan undangan dan meninggalkan uang jaminan.
  8. Bagian  akademik  menyiapkan  ijazah  dan  transkrip  nilai untuk diserahkan pada saat upacara penyerahan ijazah.
  9. Calon wisudawan/ti wajib mengikuti gladi bersih penyerahan ijazah.
  10. Calon   wisudawan/ti   mengikuti   upacara   wisuda   dan penyerahan ijazah.

Tata cara Evaluasi Draf  Tesis/Disertasi:

  1. Mahasiswa   menyerahkan   tesis/disertasi   yang   telah   di setujui  pembimbing  untuk  perbanyakan  ke  bagian akademik.
  2. Bagian akademik melaporkan tesis/disertasi mahasiswa ke Koordinator Program Studi.
  3. Koordinator prodi memberi nama tim evalutaor ke bagian akademik.
  4. Bagian akademik menyerahkan tesis/ disertasi mahasiswa ke tim evaluator dengan surat resmi dari pimpinan Pascasarjana Unand.
  5. Tim evaluator memeriksa dan menerima konsultasi dengan mahasiswa untuk penyempurnaan tesisnya.
  6. Tim  evaluator  menyerahkan  kembali  tesis/disertasi mahasiswa yang telah final ke bagian akademik.
  7. Bagian akademik melaporkan tesis yang telah di setujui tim evalutor untuk di perbanyak ke koordinator prodi.
  8. Koordinator prodi melakukan pengecekan kembali terhadap tesis/disertasi yang telah di setujui perbanyakan oleh tim evaluator.
  9. Jika   koordinator   prodi   menyetujui   perbanyakan   tesis/ disertasi  mahasiswa,  bagian  akademik  menyerahkan kembali tesis/disertasi mahasiswa yang telah disetujui ke mahasiswa.
  10. Mahasiswa memperbanyak tesis/disertasi sesuai kebutuhan.

Kamis, 02 Februari 2017 14:53

Prosedur Pelaksanaan Ujian Disertasi Terbuka

Written by

Tata cara ujian Disertasi terbuka PPs Universitas Andalas :

  1. Mahasiswa meminta formulir ujian Terbuka (form 13) yang ada dibagian akedemik PPs/ mendownload sendiri formulir pada website http://pasca.unand.ac.id/ dan menyiapkan kelengkapan sesuai yang tertera pada formulir.
  2. Mahasiswa   mengisi   formulir   dan   meminta   persetujuan pembimbing, penguji, Direktur dan ketua program studi yang dibuktikan dengan tandatangan pada formulir tentang waktu pelaksanaan Ujian Terbuka.
  3. Mahasiswa menyerahkan  formulir  yang telah  diisi  beserta kelengkapannya ke bagian akademik.
  4. Bagian  akademik  memproses  undangan  untuk  diverifikasi oleh Wadir I dan ditandatangani oleh Direktur.
  5. Bagian  akademik  menyerahkan  undangan  Ujian  Terbuka kepada mahasiswa yang bersangkutan.
  6. Mahasiswa  menyerahkan  surat  undangan  Ujian  Terbuka yang disertai dengan disertasi kepada dosen undangan dan pembimbing.
  7. Mahasiswa  menyiapkan  seluruh  kelengkapan  pelaksanaan ujian dan berkoordinasi dengan bagian akademik.
  8. Mahasiswa membuat undangan sendiri untuk mengundang tamu diluar penguji dan pembimbing untuk menghadiri ujian disertasi terbukanya.
  9. Bagian akademik mempersiapkan berita acara pelaksanaan ujian disertasi Terbuka.
  10. Bagian Akademik menyerahkan berita acara ujian disertasi Terbuka   kepada   ketua   penguji   sebelum   ujian   terbuka dimulai.

Prosedur pengurusan surat undangan ujian Tesis dan Disertasi :

  1. Mahasiswa meminta formulir ujian tesis/ Disertasi  (form 11 untuk ujian S2 dan form 12 untuk S3) yang ada dibagian akedemik PPs/ mendownload sendiri formulir pada websithttp://pasca.unand.ac.id/ dan menyiapkan kelengkapan sesuai yang tertera pada formulir.
  2. Mahasiswa   mengisi   formulir   dan   meminta   persetujuan pembimbing, penguji, dan koordinator Program studi yang dibuktikan dengan tandatangan pada formulir tentang waktu pelaksanaan Ujian Akhir/ Disertasi.
  3. Mahasiswa menyerahkan  formulir  yang telah  diisi  beserta kelengkapannya ke bagian akademik.
  4. Bagian   akademik   memproses   undangan   Ujian   Akhir/ Disertasi untuk diverifikasi oleh Wadir I dan ditandatangani oleh Direktur.
  5. Bagian   akademik   menyerahkan   undangan   Ujian   Akhir/ Disertasi kepada mahasiswa yang bersangkutan.
  6. Mahasiswa   menyerahkan   surat   undangan   Ujian   Akhir/ Disertasi yang disertai dengan Tesis dan disertasi kepada dosen undangan dan pembimbing.
  7. Bagian akademik menyiapkan berita acara ujian akhir/ disertasi dan menyerahkannya ke bagian umum untuk diserahkan kepada ketua penguji sebelum ujian dimulai.

 

 

Prosedur pengurusan surat undangan kolokium/ seminar hasil :

  1. Mahasiswa meminta formulir kolokium (form 7 untuk S2 dan Form 6 untuk S3)/ formulir seminar hasil (form 9 untuk S2 dan Form 8 untuk S3) yang ada dibagian akedemik PPs/ mendownload sendiri formulir pada website http://pasca.unand.ac.id/ dan menyiapkan berkas syarat pembuatan undangan sesuai yang tertera pada formulir.
  2. Mahasiswa   mengisi   formulir   dan   meminta   persetujuan pembimbing, penguji, dan ketua program studi yang dibuktikan dengan tandatangan pada formulir tentang waktu pelaksanaan kolokium/ seminar hasil.
  3. Mahasiswa menyerahkan  formulir  yang  telah  diisi  beserta kelengkapannya ke bagian akademik.
  4. Bagian   akademik   memproses   undangan   kolokium   dan seminar hasil penelitian untuk diverifikasi oleh Wadir I dan ditandatangani oleh Direktur.
  5. Bagian akademik menyerahkan undangan kolokium/ seminar hasil penelitian kepada mahasiswa yang bersangkutan.
  6. Mahasiswa menyerahkan surat undangan kolokium/Seminar hasil penelitian desertai dengan naskah proposal tesis/ disertasi, /draf tesis /disertasi kepada dosen undangan dan pembimbing.
  7. Bagian  akademik  menyiapkan  berita  acara  ujian  akhir/ disertasi dan menyerahkannya ke bagian umum untuk diserahkan kepada ketua penguji sebelum kolokium/seminar hasil dimulai.

Kamis, 02 Februari 2017 13:44

Pengurusan Surat Undangan Prelim (S3)

Written by

Prosedur Pengurusan surat undangan prelim (S3) :

  1. Mahasiswa  melapor  akan  melaksanakan  Prelim  ke  bagian akademik.
  2. Bagian akademik   memeriksa   syarat-syarat   pelaksanaan prelim  mahasiswa  yang  bersangkutan  sesuai  yang  tertera pada formulir undangan prelim (form 10).
  3. Bagian  akademik  menyerahkan  formulir  undangan  prelim (form 10) ke mahasiswa jika syarat-syarat telah dipenuhi.
  4. Mahasiswa  mengisi  form  undangan  prelim  dan  meminta persetujuan pada pembimbing, penguji dan koordinator program studi yang dibuktikan dengan tandatangan pada formulir undangan prelim (form 10) tentang waktu pelak- sanaan  prelim.
  5. Mahasiswa menyerahkan form undangan prelim (form 10) yang telah diisi beserta kelengkapan yang tertera pada formulir ke bagian akademik.
  6. Bagian   akademik   memproses   undangan   prelim   dengan meminta persetujuan prodi dan ditandatangani Wadir I.
  7. Bagian akademik menyerahkan undangan kemahasiswa.
  8. Mahasiswa menyerahkan undangan beserta draf disertasi ke pembimbing dan penguji.
  9. Bagian  akademik  membuatkan  berita  acara  prelim  dan menyerahkan  berita  acara  ke  bagian  umum  untuk menyiapkan ruangan dan di serahkan ke ketua penguji saat ujian prelim akan dilaksanakan.

Kamis, 02 Februari 2017 12:11

Pengurusan Surat Pra Penelitian/ Penelitian

Written by

Prosedur pengurusan surat pra penelitian / penelitian :

  1. Mahasiswa  meminta  /  mendownload  formulir  surat  pra penelitian (form 1) / Formulir penelitian (form 2) yang tersedia di bagian akademik/ download melalui link website http://pasca.unand.ac.id/ dan menyiapkan berkas keleng- kapan syarat pembuatan surat sesuai yang tertera pada formulir.
  2. Mahasiswa  menyerahkan  formulir yang  telah  disi  beserta kelengkapannya ke bagian akademik.
  3. Bagian akademik mengagendakan dan memproses surat pra penelitian/ penelitian untuk selanjutnya diverifikasi oleh Kasubbag Tata Usaha (TU), wadir I dan disahkan oleh direktur.
  4. Petugas bagian Akademik menyerahkan surat pra penelitian /penelitian yang sudah disahkan direktur kepada mahasiswa