Sesuai dengan Surat Edaran Rektor Universitas Andalas No. 9/UN.16.R/SE/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Rektor No. 8/UN.16.R/SE/2020 tentang Kegiatan Kampus dalam rangka Kewaspadaan Pandemi COVID 19, terutama pada poin I bahwa pembelajaran dalam bentuk perkuliahan dan tutorial dilaksanakan secara daring hingga akhir semester genap Tahun Akademik 2019/2020, maka Direktur Program Pascasarjana Universitas Andalas perlu mengeluarkan Surat Edaran sebagai tindak lanjut, sebagai berikut; Pelaksanaan kuliah, konsultasi bimbingan, kegiatan kolokium, seminar basil, ujian tesis, sidang komisi dilaksanakan secara online sampai akhir semester genap 2019/2020. Untuk kelengkapan bukti kinerja akademik poin I diatas, perlu ada pengadministrasian pelaksanaannya, sebagai berikut; Pelaksanaan kuliah dilaporkan ke…